DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Masliah kecewa usai penuhi panggilan tim klarifikasi Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung terkait pengaduannya ke Mahkamah Agung RI di Kantor Pengadilan Agama (PA) Sukadana Kelas II di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Pasar Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Senin (19/06/2023).
Kekecewaan Masliah tersebut, lantaran saat sampai di Kantor PA Sukadana dirinya malah tidak bertemu dengan pihak terkait seperti yang tertera dalam surat pemanggilannya itu.
Tertera dalam surat panggilan untuk dirinya dari Pengadilan Agama Nomor: W8-A/1581/PS 05/6/2023. Menidaklanjuti Surat Perintah Tugas Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Nomor W8-A/1570/PS.OS/RI-IS/6/2023 tanggal 14 Juni 2023 untuk meminta konfirmasi Pengaduan yang di ajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang penanganan perkara No 2580/Pdt G/2022/PA.Sdn di Pengadilan Agama Sukadana Kelas II.
Dalam surat tersebut, Masliah diminta datang menghadap kepada tim klarifikasi pengaduan Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung pada Kamis 15 Juni 2023, pukul 10.00 WIB s/d selesai, di Pengadilan Agama Kabupaten Lampung Timur.
“Surat undangan sangat mendadak, dan kami terima juga saat hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 pukul 10.00 WIB, waktu itu kami tak berada di rumah karena ada keperluan. Makanya kami hari ini bisa datang memenuhi panggilan itu” ungkap Masliah, didampingi kerabatnya.
“Tetapi saat kami datang hari ini di kantor PA Sukadana, tidak ada yang bisa menjelaskan terkait pemanggilan itu. Kami hanya ditemui oleh oleh Pak Asep seorang Panitera Muda yang tak bisa memberikan jawaba” tambahnya.
Masliah meminta menjadwalkan ulang kembali untuk bisa bertemu kembali dengan tim Klarifikasi terkait aduannya itu ke Mahkamah Agung RI.
Diberitakan sebelumnya, Masliah pertanyakan surat Akta Cerai dari Pengadilan Agama Sukadana. Menurutnya, Akta tersebut dikeluarkan secara sepihak karena tanpa Dia ketahui saat keputusannya.
Keputusan inkrah cerai tersebut melibatkan Hendri (35) warga Tanjung Aji, Kecamatan Melinting selaku pemohon dan Masliah (red) selaku termohon.
Menurut Masliah, dirinya merasa dizalimi oleh PA Sukadana, karena telah memutuskan tanpa prosedur yang benar. Karena tidak pernah dihadirkan saat putusan ikrar talak.
Lantas dirinya berkirim surat pengaduan ke Mahkamah Agung RI di Jakarta terkait kezoliman yang telah di lakukan oleh PA Sukadana itu terhadap dirinya.( And/Red)