• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

DemokrasiNews
14/06/2026
in Hukum & Kriminal, Nasional, Peristiwa
BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung, 13 Juni 2026 – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan sebanyak 1.320 butir pil ekstasi hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkotika yang terjadi di wilayah Bandar Lampung. Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor BNNP Lampung setelah memperoleh persetujuan resmi dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Kepala BNNP Lampung menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan memiliki berat bersih mencapai 484,07 gram. Barang haram tersebut merupakan bagian dari total sitaan sebanyak 1.350 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan dari dua tersangka berinisial Tri Maya Sari dan Wawan Effendi. Sebanyak 30 butir pil disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik serta pembuktian dalam proses persidangan yang akan datang.

Pengungkapan kasus pertama berawal dari penangkapan Tri Maya Sari di kawasan Kedaton, Bandar Lampung. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 100 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan kepada para pengguna. Sementara itu, dalam pengembangan kasus lainnya, tim BNNP Lampung berhasil mengamankan Wawan Effendi di kediamannya di wilayah Tanjungkarang Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 1.250 butir pil ekstasi yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika skala lebih besar.

BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

Selain narkotika jenis ekstasi, aparat juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa telepon genggam, uang tunai, timbangan digital, serta plastik klip yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan dan distribusi narkoba. Berdasarkan hasil uji laboratorium, seluruh pil yang diamankan terbukti mengandung zat MDMA yang termasuk dalam kategori narkotika golongan I.

BNNP Lampung menduga kedua tersangka memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku memperoleh pasokan ekstasi dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok serta jalur distribusi narkotika yang diduga beroperasi lintas wilayah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup, hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta kemungkinan hukuman mati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti bersalah di pengadilan. Kasus ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda.( Red/Ato/Rhd/Rls BNN )


Berita Terkini

Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Lampung Utara, Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Lampung Utara, Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti

DemokrasiNews
29/07/2026
Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN
Hukum & Kriminal

Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN

DemokrasiNews
29/07/2026
BGN Tutup Permanen 4 Dapur MBG di Lampung Timur, 11 SPPG di Lampung Masih Disuspend
Kesehatan

BGN Tutup Permanen 4 Dapur MBG di Lampung Timur, 11 SPPG di Lampung Masih Disuspend

DemokrasiNews
29/07/2026
PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai
Nasional

PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai

DemokrasiNews
28/07/2026
Senator Ahmad Bastian Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Ajak Seluruh Wakil Rakyat Bersinergi
Advertorial

Senator Ahmad Bastian Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Ajak Seluruh Wakil Rakyat Bersinergi

DemokrasiNews
28/07/2026
Viral! Ayah Kandung di Lampung Utara Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Sempat Dikepung Massa
Hukum & Kriminal

Viral! Ayah Kandung di Lampung Utara Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Sempat Dikepung Massa

DemokrasiNews
28/07/2026

Related News

Bupati Loekman Suport KWT Lampung Tengah Tingkatkan Perekonomian

Bupati Loekman Suport KWT Lampung Tengah Tingkatkan Perekonomian

02/08/2020
Paslon Nomor Urut 01 Mangkir Dari Panggilan Bawaslu Pesawaran

Paslon Nomor Urut 01 Mangkir Dari Panggilan Bawaslu Pesawaran

16/10/2020
Pakai Baju Adat Lampung, Tokoh Adat; Pantes, Pak Ganjar Sudah Seperti Orang Lampung

Pakai Baju Adat Lampung, Tokoh Adat; Pantes, Pak Ganjar Sudah Seperti Orang Lampung

24/01/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/