• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Selasa, September 15, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

DemokrasiNews
14/06/2026
in Hukum & Kriminal, Nasional, Peristiwa
BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung, 13 Juni 2026 – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan sebanyak 1.320 butir pil ekstasi hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkotika yang terjadi di wilayah Bandar Lampung. Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor BNNP Lampung setelah memperoleh persetujuan resmi dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Kepala BNNP Lampung menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan memiliki berat bersih mencapai 484,07 gram. Barang haram tersebut merupakan bagian dari total sitaan sebanyak 1.350 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan dari dua tersangka berinisial Tri Maya Sari dan Wawan Effendi. Sebanyak 30 butir pil disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik serta pembuktian dalam proses persidangan yang akan datang.

Pengungkapan kasus pertama berawal dari penangkapan Tri Maya Sari di kawasan Kedaton, Bandar Lampung. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 100 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan kepada para pengguna. Sementara itu, dalam pengembangan kasus lainnya, tim BNNP Lampung berhasil mengamankan Wawan Effendi di kediamannya di wilayah Tanjungkarang Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 1.250 butir pil ekstasi yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika skala lebih besar.

BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

Selain narkotika jenis ekstasi, aparat juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa telepon genggam, uang tunai, timbangan digital, serta plastik klip yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan dan distribusi narkoba. Berdasarkan hasil uji laboratorium, seluruh pil yang diamankan terbukti mengandung zat MDMA yang termasuk dalam kategori narkotika golongan I.

BNNP Lampung menduga kedua tersangka memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku memperoleh pasokan ekstasi dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok serta jalur distribusi narkotika yang diduga beroperasi lintas wilayah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup, hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta kemungkinan hukuman mati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti bersalah di pengadilan. Kasus ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda.( Red/Ato/Rhd/Rls BNN )

BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

Berita Terkini

IJTI Krakatau Raya Resmi Berdiri, Heri Fulistiawan Pimpin Jurnalis TV Lampung Selatan-Lampung Timur
Peristiwa

IJTI Krakatau Raya Resmi Berdiri, Heri Fulistiawan Pimpin Jurnalis TV Lampung Selatan-Lampung Timur

DemokrasiNews
15/09/2026
Polisi Tembak DPO Curanmor Lampung Timur Saat Melawan dan Coba Kabur
Hukum & Kriminal

Polisi Tembak DPO Curanmor Lampung Timur Saat Melawan dan Coba Kabur

DemokrasiNews
13/09/2026
SMK Go Global Buka Peluang Kerja Internasional bagi 1.460 Peserta di Lampung
Pendidikan

SMK Go Global Buka Peluang Kerja Internasional bagi 1.460 Peserta di Lampung

DemokrasiNews
09/09/2026
Bupati Lampung Timur Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Tekankan Jalur Evakuasi dan Logistik
Peristiwa

Bupati Lampung Timur Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Tekankan Jalur Evakuasi dan Logistik

DemokrasiNews
09/09/2026
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Gunung Anak Krakatau, Sempat Kirim Lokasi Terakhir
Peristiwa

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Gunung Anak Krakatau, Sempat Kirim Lokasi Terakhir

DemokrasiNews
09/09/2026
Pemkab Lampung Utara Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Advertorial

Pemkab Lampung Utara Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

DemokrasiNews
08/09/2026

Related News

Syarat Sertifikat Vaksin Harus Dibarengi Perluasan Cakupan Vaksinasi

Syarat Sertifikat Vaksin Harus Dibarengi Perluasan Cakupan Vaksinasi

13/08/2021
Bawaslu Lampung Kunjungi KPU Lampung Timur Terkait Pengawasan Verivikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan

Bawaslu Lampung Kunjungi KPU Lampung Timur Terkait Pengawasan Verivikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan

30/06/2020
PT. Pelindo Bersama TP PKK Lampung Gelar Program SIGER

PT. Pelindo Bersama TP PKK Lampung Gelar Program SIGER

27/06/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/