DEMOKRASINEWS, Pesisir Barat, 13 Juni 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang diduga telah merugikan belasan korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial N (27) yang diduga sebagai pelaku utama. Modus yang digunakan pelaku yakni menyewa kendaraan milik korban, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, menjelaskan bahwa pelaku menyasar kendaraan roda dua dan roda empat milik sejumlah korban yang sebagian besar merupakan pengusaha jasa rental kendaraan.
“Pelaku menyewa kendaraan roda empat dan roda dua dari para korban. Setelah itu kendaraan tersebut digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan maupun izin dari pemilik sah,” ujar Meidy, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Uang hasil penggelapan kendaraan diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi hingga berfoya-foya.
Polisi mencatat sedikitnya 12 orang diduga menjadi korban dalam kasus ini. Namun hingga kini baru dua korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Pesisir Barat.
“Ada korban yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, sementara yang lainnya sekitar Rp25 juta,” kata Meidy.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Pesisir Barat segera melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana penggelapan tersebut. Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga merupakan barang bukti.
Adapun kendaraan yang berhasil diamankan terdiri dari dua unit Daihatsu Sigra, dua unit Toyota Avanza, satu unit Toyota Innova, satu unit Daihatsu Terios, serta dua unit sepeda motor.
“Seluruh kendaraan kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesisir Barat. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penggelapan kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polres Pesisir Barat mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha rental kendaraan, untuk meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan transaksi penyewaan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa guna mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar.( Red/Rls Tribrata Hms Polres Pesibar )











