DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 28 Juli 2026 – Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis menjelaskan alasan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp140 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan di tengah keterbatasan kapasitas fiskal daerah.
Hamartoni menegaskan keputusan tersebut tidak diambil secara tergesa-gesa. Pemerintah daerah, kata dia, telah melakukan kajian fiskal, analisis risiko, serta pembahasan bersama DPRD sebelum menetapkan skema pembiayaan tersebut.
“Keterbatasan kapasitas fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu kami memilih terobosan pembiayaan yang tetap terukur, aman, dan bertanggung jawab,” ujar Hamartoni saat penandatanganan Perjanjian Pinjaman Daerah antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan PT SMI di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Hamartoni, kemampuan APBD saat ini belum memadai untuk mengejar kebutuhan pembangunan jalan apabila hanya mengandalkan anggaran rutin. Sementara itu, kerusakan infrastruktur terus bertambah setiap tahun sehingga memerlukan percepatan penanganan.
Dana pinjaman sebesar Rp140 miliar akan digunakan untuk peningkatan dan rehabilitasi 17 ruas jalan kabupaten yang menjadi prioritas pelayanan masyarakat sekaligus mendukung aktivitas perekonomian daerah.
Ia mengungkapkan rasio kapasitas fiskal Kabupaten Lampung Utara saat ini berada pada angka 0,022, yang menunjukkan ruang fiskal pemerintah daerah masih terbatas karena APBD juga harus membiayai sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pelayanan pemerintahan.
Di sisi lain, kondisi jalan kabupaten terus mengalami penurunan. Data pemerintah daerah mencatat tingkat kemantapan jalan turun dari 46,67 persen pada 2025 menjadi 44,12 persen pada 2026, sehingga lebih dari separuh jaringan jalan masih berada dalam kondisi belum mantap.
Menurut Hamartoni, apabila kondisi tersebut tidak segera ditangani, biaya logistik masyarakat akan meningkat, distribusi hasil pertanian menjadi terhambat, akses menuju sekolah dan fasilitas kesehatan semakin sulit, serta biaya rehabilitasi pada masa mendatang akan lebih besar.
Pemerintah daerah juga memastikan kemampuan keuangan untuk mengembalikan pinjaman telah diperhitungkan secara matang. Berdasarkan hasil analisis, Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Kabupaten Lampung Utara mencapai 4,8, berada di atas batas minimal yang dipersyaratkan sehingga dinilai masih mampu memenuhi kewajiban pembayaran tanpa mengganggu keberlanjutan APBD.
“Pemerintah tidak ingin pinjaman ini menjadi beban. Justru pinjaman harus menjadi instrumen pembangunan yang produktif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” kata Hamartoni.
Ia menambahkan, pembangunan jalan bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi daerah. Infrastruktur yang lebih baik diharapkan memperlancar distribusi hasil pertanian, memperluas akses pasar bagi pelaku UMKM, mempercepat akses menuju layanan pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan daya tarik investasi.
Hamartoni juga mengaitkan percepatan pembangunan infrastruktur dengan upaya menurunkan angka kemiskinan di Lampung Utara yang masih menjadi salah satu yang tertinggi di Provinsi Lampung. Menurutnya, akses jalan yang memadai akan membuka peluang ekonomi, memperluas akses pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh penggunaan dana pinjaman akan diawasi secara ketat melalui penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Seluruh organisasi perangkat daerah diminta memastikan setiap proyek dilaksanakan tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran.
“Keberhasilan program ini bukan hanya diukur dari berapa kilometer jalan yang dibangun, tetapi dari dampaknya terhadap penurunan biaya transportasi, meningkatnya aktivitas ekonomi, membaiknya akses pelayanan publik, dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Penandatanganan perjanjian pinjaman antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan PT SMI menandai dimulainya skema pembiayaan alternatif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di tengah keterbatasan fiskal daerah. Kebijakan tersebut sebelumnya sempat memicu perdebatan publik, namun pemerintah daerah menegaskan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.( Red/JM )














