DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menerima penyerahan uang ganti rugi dari warga Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Bendungan Margatiga. Uang yang diserahkan sebesar Rp. 248.975.000 akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum yang melibatkan tersangka Tumari, mantan Kepala Desa Buana Sakti.
Penyerahan uang ganti rugi tersebut dilakukan pada Senin, (30/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, di Kantor Kejari Lampung Timur. Uang tersebut diserahkan langsung kepada pihak Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Timur, dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M. Marwan Jaya Putra dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Muhammad Rony.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Timur, Muhammad Rony, menyampaikan bahwa penyerahan uang ganti rugi ini merupakan bentuk tanggung jawab masyarakat dalam mendukung proses penegakan hukum. “Kami mengapresiasi kerjasama yang baik dari warga Desa Buana Sakti dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan bahwa kerugian negara yang timbul dapat segera dipulihkan demi kepentingan masyarakat,” ujar Rony mewakili Plh Kajari Lampung Timur.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur, M. Marwan Jaya Putra, menegaskan bahwa uang ganti rugi yang diserahkan akan menjadi barang bukti yang sangat penting dalam memperkuat pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. “Kami akan bekerja maksimal untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan asas transparansi dan keadilan, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi,” kata Marwan.
Penyerahan uang ganti rugi ini berasal dari sembilan warga dengan rincian sebagai berikut:
- Sutarlan: Rp. 11.465.000
- Seni: Rp. 4.000.000
- Ahmad Badari: Rp. 5.000.000
- Novriadi: Rp. 7.201.000
- Danu Kuswandono: Rp. 27.808.000
- Martuni: Rp. 16.313.000
- Sugito: Rp. 20.000.000
- Mahfudin: Rp. 2.200.000
- Sutikno: Rp. 155.000.000
Dengan penyerahan ini, Kejaksaan Negeri Lampung Timur menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan memastikan pengembalian kerugian negara demi kepentingan serta keadilan masyarakat. (Red/Rls)











