DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil menangkap seorang pelaku penipuan online yang mengaku sebagai pejabat kepolisian. Pelaku berinisial RF (33), warga Pekon Banjar Agung, Limau, Tanggamus, ditangkap di rumahnya pada Senin dini hari (23/12/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan bahwa penangkapan RF berawal dari laporan penipuan terhadap Sudiyono, warga Pringsewu Selatan, yang terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024. Dalam aksinya, RF menghubungi korban melalui telepon genggam dan mengaku sebagai Bidin, seorang kenalan korban yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Melalui pesan WhatsApp, pelaku berpura-pura meminta bantuan karena merasa kesulitan memenuhi kebutuhan selama di penjara.
RF meminta pinjaman uang sebesar Rp1 juta dan meminta korban untuk mentransfer uang tersebut ke rekening yang ia berikan. Karena merasa kasihan dan mengenal sosok Bidin, korban pun mentransfer uang sesuai permintaan pelaku. Beberapa hari kemudian, RF kembali menghubungi korban dan kali ini meminta uang sebesar Rp2 juta dengan alasan untuk membantu seorang teman bernama Sarjono, yang diklaim sebagai sahabat korban dan juga sedang menjalani hukuman bersama Bidin. Korban kembali mengirimkan uang sesuai permintaan pelaku.
“Namun, karena merasa curiga, korban akhirnya mencoba mengonfirmasi informasi tersebut dan menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebelum akhirnya menangkapnya,” ujar Kompol Rohmadi pada Selasa (24/12/2024) siang.
Saat ditangkap, RF tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa RF sering melakukan penipuan dengan modus serupa, dengan mengaku sebagai pejabat. Salah satu nama yang sering dicatut oleh pelaku adalah Kabag Ops Polres Pringsewu, Kompol I Made Indra Wijaya. Pelaku menyasar berbagai kalangan, mulai dari kepala pekon, kepala dinas, hingga anggota DPRD, dengan meminta uang kepada calon korban untuk alasan biaya operasional yang harus dikirimkan melalui rekening tertentu. Salah satu nomor ponsel yang digunakan oleh RF dalam aksinya adalah 082220000974.
Polisi juga mengungkap bahwa RF sebelumnya pernah ditangkap atas kasus pencurian dan penipuan. Diduga, jumlah korban penipuan RF cukup banyak, namun sebagian besar enggan melapor karena malu. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel, bukti transfer, rekaman percakapan, serta beberapa alat bukti lainnya.
Atas perbuatannya, RF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap upaya penipuan online dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan serupa. (Red/Rls Humas Polres Pringsewu)











