DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Petugas Kepolisian Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Pasir Sakti berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lampung Timur. Penangkapan ini dilakukan terhadap tersangka berinisial LK (21), warga Kecamatan Melinting.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Pasir Sakti, AKP Aos Kusni Palah, menjelaskan bahwa LK bersama rekannya diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor merk Honda Vario BE 2387 NAD milik SS (30), warga Kecamatan Pasir Sakti. Peristiwa pencurian tersebut diduga terjadi pada 23 Desember 2024, di mana sepeda motor korban yang terparkir di halaman toko hilang dibawa kabur oleh pelaku.
Korban, setelah mengetahui sepeda motornya hilang, segera melapor kepada petugas kepolisian Polsek Pasir Sakti. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Pasir Sakti melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
Pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, petugas berhasil menangkap LK di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, dan menyita sepeda motor hasil curian. Saat ini, LK sedang dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolres AKBP Benny Prasetya mengapresiasi kerja keras jajaran kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. “Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap pelaku kejahatan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kapolres.
Polres Lampung Timur mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan kendaraan bermotor dan segera melaporkan segala tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. (Red/Rls Humas Polres Lamtim)