DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Petugas Kepolisian dari Polres Lampung Timur berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, (7/122024), petugas mengamankan dua tersangka, yakni TS (28) laki-laki warga Way Jepara dan EM (34) wanita warga Kecamatan Pasir Sakti.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba, IPTU Hendra Abdurahman, menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah kontrakan yang terletak di Desa Pulosari, Kecamatan Pasir Sakti.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan kedua tersangka sedang mengonsumsi narkoba. Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang berisi sabu-sabu, 2 bundel plastik klip bening, seperangkat alat hisap (bong), 2 sendok plastik, dan 1 buah korek api gas.
Kedua tersangka dan seluruh barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Timur. (Red/Rls Humas Polres Lamtim)