DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur akan segera menggelar pleno dan memanggil terlapor terkait dugaan ketidaknetralan beberapa kepala desa di Kecamatan Raman Utara.
Hal tersebut disampaikan oleh Husnan Efendi, Ketua DPD APKAN Lampung Timur, bersama Arip Setiawan, Sekretaris GNPK Lampung Timur, setelah melakukan perbaikan berkas laporan di kantor Bawaslu setempat, yang terletak di Kompleks Pemda Lampung Timur pada Senin, (11/11/2024).
Bawaslu Lampung Timur kini tengah menindaklanjuti laporan yang diterima terkait dugaan ketidaknetralan sejumlah kepala desa, yang dianggap melanggar aturan yang ada terkait netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu. Proses pleno yang akan dilaksanakan menjadi langkah lanjutan dalam memastikan bahwa pemilu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan transparan.
“Kami diminta oleh Bawaslu untuk melengkapi berkas atas laporan kami beberapa hari yang lalu mengenai dugaan pengondisian dan ketidaknetralan beberapa kepala desa di Kecamatan Raman Utara, yang mengkondisikan dukungan kepada calon bupati nomor urut 1 dalam Pilkada mendatang,” ujar Husnan Efendi.
Husnan Efendi, Ketua DPD APKAN, juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Lampung Timur akan segera menindaklanjuti laporan yang diajukan terkait dugaan ketidaknetralan kepala desa di Kecamatan Raman Utara. Ia menjelaskan bahwa setelah berkas laporan dianggap lengkap, Bawaslu akan menggelar rapat pleno dan segera memanggil terlapor untuk proses lebih lanjut.
“Usai laporan dianggap lengkap, Bawaslu akan menggelar pleno dan secepatnya memanggil terlapor,” tambah Husnan Efendi.
Diberitakan sebelumnya, LSM APKAN (Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara) dan LSM GNPK (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi) melaporkan dugaan ketidaknetralan beberapa kepala desa di Kecamatan Raman Utara kepada Bawaslu Lampung Timur. Dalam laporan tersebut, kedua organisasi masyarakat ini menyertakan bukti berupa rekaman pesan suara dan beberapa foto yang menunjukkan beberapa kepala desa yang diduga terlibat dalam kegiatan politik yang melibatkan Ketua DPRD Lampung Timur, RA, beserta suaminya, YT.
Bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya pertemuan antara kepala desa dan keduanya di kediaman para kepala desa, yang diduga berkaitan dengan pengondisian dukungan terhadap calon bupati nomor urut 1 dalam Pilkada 2024.
“Laporan kami telah diterima Bawaslu terkait indikasi beberapa kepala desa yang mengkondisikan pembentukan tim tingkat TPS di desa masing-masing untuk pasangan calon nomor urut 01 dalam Pilkada Lampung Timur,” jelas Husnan Efendi, didampingi Hairul Ali, Ketua GNPK Lampung Timur.
Kasus ini semakin mendapat perhatian publik mengingat keterlibatan sejumlah pejabat daerah yang dapat memengaruhi jalannya pemilu secara tidak sah, sehingga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas Pemilu 2024 di Lampung Timur. (Red/Rls)