DEMOKRASINEWS, Madiun – Hati-hati menaruh sepeda di garasi rumah. Apalagi, dalam keadaan tidak terkunci. Sebab, garasi rumah belum tentu cukup aman kendati sudah berpagar dan terkunci. Dilansir dari website resmi Pemkot Madiun madiuntoday, sebab saat ini sudah banyak kejadian sepeda hilang dari garasi beberapa waktu belakangan ini.
Kelengahan itu juga yang dimanfaatkan DVY (28 tahun) dan AGS (25 tahun) untuk berbuat jahat. Setidaknya, dua pria warga Desa Kinandang dan Desa Tegalarum, Bendo, Magetan itu berhasil menggasak dua sepeda dari garasi para korban. Keduanya terpaksa berurusan dengan petugas dan berhasil diciduk Satreskrim Polres Madiun Kota beberapa waktu lalu.
‘’Jadi modusnya, dua orang ini berboncengan sepeda motor dan berkeliling untuk mencari sasaran. Setelah sasaran didapat dan situasi dirasa aman, salah seorang turun untuk mengambil (sepeda),’’ kata Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat press release kepada media Senin kemarin (29/11/2021).
Keduanya berhasil menggasak sepeda milik RHD dan EK yang masing-masing warga Desa Bukur dan Desa Sukolilo, Jiwan, Kabupaten Madiun. Dua kejaidan pencurian itu terjadi pada pertengahan November lalu. Bahkan, salah satu pencurian dilakukan pada siang bolong sekitar pukul 11.00. Satu aksi lainnya berlangsung malam sekitar pukul 21.00. Mendapati laporan tersebut petugas langsung melakukan pemeriksaan TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.
‘’Keduanya berhasil kita amankan pada tanggal 24 dan 25 November kemarin di rumah masing-masing. Kita juga amankan sepeda hasil curian bersama tersangka,’’ jelasnya.
Sepeda jutaan rupiah itu memang belum sempat dijual dan baru digunakan sendiri. Sepeda pertama merk Lerun by Polygon tipe LRN Valcon Star milik korban RHD. Sedang, sepeda kedua jenis MTB merk Elegan milik korban EK. Anak buah Dewa juga mengamankan satu sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi. Selain itu, Kuitansi pembelian sepeda dari kedua korban juga diamanjan sebagai barang bukti.
‘’Dari penyelidikan sementara baru dua kejadian tersebut. Tetapi tidak menutup kemungkinan ada TKP dan korban yang lain,’’ pungkasnya sembari menyebut tersangka terancam kurungan 7 tahun penjara. (ws hendro/agi/madiuntoday)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post