DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Ketua DPD APKAN (Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Husnan Efendi bersama Sekretaris GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) Arip Setiawan, kembali memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Lampung Timur. Klarifikasi ini terkait dengan laporan dugaan pelanggaran netralitas beberapa kepala desa di Kecamatan Raman Utara dalam rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang dijadwalkan pada 27 November mendatang.
Husnan Efendi menjelaskan bahwa mereka hadir sebagai surat undangan klarifikasi nomer 429/PP.00.02/K.LA-04/11/2024, bagian dari tindak lanjut atas laporan yang teregistrasi dengan nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/08.06/XI/2024. Laporan tersebut berisi dugaan pengondisian finalisasi kader Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh beberapa kepala desa di Kecamatan Raman Utara, dengan tujuan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1, Ela-Azwar pada Pemilukada tersebut.
“Kami hadir untuk menindaklanjuti laporan kami yang sudah teregistrasi. Laporan ini terkait dugaan adanya pengondisian kader TPS di beberapa desa untuk mendukung salah satu pasangan calon secara tidak netral,” jelas Husnan usai diterima oleh pihak Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan setempat pada 12 November 2024.
Husnan Efendi juga menambahkan bahwa semua keterangan yang diminta oleh pihak Gakumdu telah disampaikan secara lengkap. Ia berharap proses klarifikasi ini dapat memberikan titik terang bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan mereka dengan serius.
“Semua pertanyaan seputar kejadian telah saya sampaikan. Semoga ini menjadi titik terang bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas, karena kami menganggap tindakan tersebut telah mencederai prinsip demokrasi dan netralitas kepala desa. Kami berharap agar kepala desa tidak terjerumus ke dalam ranah politik praktis pada Pilkada mendatang,” ujar Husnan dengan tegas.
Dengan harapan tersebut, Husnan Efendi dan Arip Setiawan menekankan pentingnya menjaga integritas aparat desa, agar pemilihan kepala daerah bisa berlangsung dengan adil dan bebas dari pengaruh yang tidak seharusnya, demi terciptanya demokrasi yang sehat.
Sebelumnya, beredar foto dan rekaman yang menunjukkan beberapa kepala desa di Kecamatan Raman Utara yang diduga sedang menyampaikan informasi kepada rekan-rekannya terkait kedatangan Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 01, RY, beserta sang suami YT, ke kediaman masing-masing kepala desa. Agenda yang disebutkan dalam foto dan rekaman tersebut adalah “finalisasi kader penggerak TPS” untuk Pemilukada yang akan datang.
“Diinformasikan kepada rekan-rekan kepala desa dan tokoh yang tergabung RU 1, bahwasannya dalam waktu satu atau dua hari ini Mas Yatno dari timnya Mbak Rida atau Teh Ela akan silaturahmi ke rumah kades masing-masing terkait dengan finalisasi KPS (Kader Penggerak Suara) atau kader penggerak suara di TPS masing-masing di desa masing-masing, untuk sinkronisasi data dan penyerahan blanko pencatatan untuk tim. Harapannya untuk seluruh jajaran kepala desa dan tim untuk mempersiapkan data tersebut untuk disinkronkan dengan Mas Yatno.” bunyi pesan suara yang diduga mirip dengan suara Kepala Desa Ruki Sediyo.
Pesan ini menambah kecurigaan atas adanya upaya pengondisian oleh tim pemenangan calon nomor urut 01 untuk melibatkan kepala desa dalam urusan politik praktis, yang seharusnya dijaga netralitasnya dalam proses Pemilukada. Jika pesan tersebut benar adanya, ini bisa menjadi bukti kuat bahwa terdapat upaya penyalahgunaan posisi kepala desa dalam mendukung salah satu pasangan calon.
Di tempat yang sama, Hendri Wibisono, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Timur, memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus tersebut. Menurut Hendri, pihak Bawaslu telah melayangkan surat panggilan terhadap kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada kedua belah pihak, namun mereka belum bisa memenuhi panggilan tersebut dengan alasan ada kegiatan di Bandar Lampung,” ujar Hendri. “Selanjutnya, kami akan mengirimkan panggilan kedua. Jika panggilan kedua ini masih diabaikan, maka Gakumdu akan mendatangi tempat kejadian secara langsung untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.”
Hendri juga menekankan bahwa Bawaslu Lampung Timur, bersama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan, berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang merugikan jalannya Pemilukada. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap proses pemilu dilaksanakan dengan adil dan sesuai dengan prinsip netralitas yang berlaku, terutama bagi aparatur pemerintah desa yang seharusnya menjaga independensi dalam proses demokrasi. (Red/Kms/Pri)