DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Timur, berhasil membongkar sindikat dugaan tindak pidana penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, jenis bio solar serta menangkap pelakunya berinisial SR (54) warga Kecamatan Mataram Baru. Polisi juga mengamankan 6 jerigen berisi BBM bersubsidi sebanyak 200 liter siap jual di kawasan Margasari Kuala Phenet Labuhan Maringgai.
Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut, berawal pada hari Rabu pagi (17/01/2023) tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, mengamankan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Revo, yang dikemudikan oleh AS sedang mengangkut 6 jerigen, berisi BBM bersubsidi jenis bio solar.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian, ternyata pengemudi sepeda motor, tidak dapat menunjukkan dokumen terkait kegiatan pengangkutan BBM bersubsidi, jenis bio solar tersebut.
“Dalam keterangannya, pengemudi sepeda motor mengaku, hanya diperintah oleh tersangka SR, untuk mengantarkan 6 jerigen berisi BBM bersubsidi sebanyak 200 liter, ke wilayah Labuhan Maringgai,” terangnya.
Petugas kepolisian kemudian segera melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tersangka SR ternyata sedang melakukan aktivitas pembelian BBM bersubsidi jenis bio solar dari SPBU di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, menggunakan 1 unit truk.
” BBM bersubsidi jenis bio solar tersebut, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi sekitar Rp 8.200 rupiah perliternya, ke kawasan Kuala Penet Labuhan Maringgai,” jelasnya.
Selain tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk,1 unit sepeda motor, 6 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis bio solar, 19 jerigen kosong, timbangan, ember, gayung, selang, torong, dan beberapa plat alumunium bertulisan nomor polisi kendaraan. (Rls Hms Polres Lamtim)