DEMOKRASINEWS, Bandung 23 Juni 2026 – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui tim Reserse Mobil (Resmob) mengamankan seorang pria berinisial TH (30), yang diduga terlibat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29). Pelaku diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih tiga tahun.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (23/6/2026) setelah tim kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jawa Barat.
Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut di antaranya berupa pakaian, helm, serta beberapa barang pribadi lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian.

Selain penangkapan, kepolisian juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah di Kampung Cijambe, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada hari yang sama.
Ketua RT setempat, Ahmad Solihin, membenarkan adanya kegiatan kepolisian di wilayahnya sejak siang hari hingga sore. Petugas juga memasang garis polisi untuk membatasi akses warga di sekitar lokasi.
“Dari jam 12 sampai sekitar jam setengah 3. Dipasang police line supaya tidak ada yang masuk ke area olah TKP,” ujar Ahmad di lokasi kejadian.
Ia juga menyebut sejumlah barang dibawa dari dalam rumah oleh petugas penyidik setelah dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, korban YTR (29) dilaporkan telah ditemukan dalam kondisi memprihatinkan setelah sebelumnya diduga disekap selama bertahun-tahun. Korban saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Pihak keluarga menyebut korban mengalami kondisi kesehatan serius, termasuk luka fisik yang cukup berat dan membutuhkan penanganan medis lanjutan.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut. Polisi juga belum menyampaikan secara rinci pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polda Jawa Barat.(Red/Prie/Farel)










