DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 23 Juni 2026 – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPPKP) Kabupaten Lampung Timur, Selasa malam (23/6/2026). Penyidik membawa sejumlah dokumen penting dari kantor dinas, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkungan terus dikembangkan.
Pantauan di lokasi, sejumlah personel Kejari Lampung Timur tiba menggunakan dua unit kendaraan dan langsung memasuki kantor dinas untuk melakukan penggeledahan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan lingkungan berupa jalan rabat beton yang belakangan menjadi perhatian publik.
Usai penggeledahan, tim penyidik terlihat membawa satu boks berisi sejumlah dokumen dan berkas yang diduga berkaitan dengan proyek jalan rabat beton yang saat ini tengah diusut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Julang Dinar Romadhon, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Ya, kami delapan orang dari Kejari Lampung Timur melakukan penggeledahan di kantor DLHPPKP dalam perkara dugaan korupsi proyek Jalan Rabat Beton,” ujar Julang kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, langkah penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkungan dengan nilai anggaran sekitar Rp24 miliar.
“Beberapa tim kami juga memiliki pekerjaan lain, sehingga dilakukan pembagian tugas dan waktu dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan,” jelasnya.
Meski penyidikan terus berjalan, Kejari Lampung Timur belum mengungkap kemungkinan adanya calon tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih fokus mendalami dokumen, keterangan saksi, serta berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Sejauh ini belum. Tunggu dulu, biarkan kami bekerja semaksimal dan seoptimal mungkin,” tegas Julang.
Di lokasi yang sama, Muhidin, perangkat Desa Sukadana Ilir yang turut menyaksikan proses penggeledahan, membenarkan adanya pengambilan sejumlah dokumen oleh tim penyidik.
“Iya, kami diminta menjadi saksi saat pengambilan berkas-berkas oleh pihak kejaksaan,” ujarnya singkat.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan rabat beton senilai Rp24 miliar ini menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar. Langkah penggeledahan yang dilakukan penyidik dinilai sebagai bagian penting untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Negeri Lampung Timur menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diminta bersabar menunggu perkembangan penyidikan hingga seluruh fakta hukum terungkap secara terang dan akuntabel.( Red/Prie/Kms )










