DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 19 Juni 2026 – Dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, serta tim hukum Dokter Tifa yang menyebut kliennya diamankan dari kediaman masing-masing.
Menurut Petrus Selestinus, Roy Suryo disebut ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Dokter Tifa, Azis Yanuar, membenarkan adanya penjemputan terhadap kliennya di apartemen pada pukul 06.47 WIB.
“Ya benar, ditangkap,” kata Azis singkat.
Tim kuasa hukum kedua tersangka menyayangkan tindakan penangkapan tersebut. Mereka menilai kliennya selama ini bersikap kooperatif dalam proses hukum, termasuk rutin menjalani wajib lapor.
“Klien kami selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” kata Petrus.
Ia juga mempertanyakan langkah upaya paksa tersebut, dengan menyebut bahwa jika perkara telah memasuki tahap pelimpahan atau berkas dinyatakan lengkap (P21), seharusnya penyidik cukup melayangkan surat panggilan, bukan melakukan penangkapan.
Keduanya diketahui telah berstatus tersangka sejak November 2025 dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait isu ijazah palsu Presiden Jokowi.
Pada 2 Juni 2026, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik akan segera melanjutkan proses ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II).
Kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya menyatakan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai prosedur.
Ia juga menyebut kemungkinan pemanggilan ulang hingga penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik.
“Kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap 2 atau penahanan, itu kewenangan penyidik,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kabar penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Proses hukum atas kasus ini masih terus berlanjut seiring masuknya perkara ke tahap pelimpahan jaksa.( Red/Dikutip dari CNN )











