DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat melaporkan ada beberapa oknum Kepala Desa (Kades) di kecamatan Raman Utara, terindikasi tidak netral pada Pilkada Lampung Timur November 2024 ini.
Dua Lembaga Swadaya Masyarakat, yaitu LSM APKAN (Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara) dan LSM GNPK (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi), melaporkan hal ini ke Bawaslu Lampung Timur.
Mereka menyertakan bukti berupa rekaman pesan suara dan beberapa foto yang menunjukkan sejumlah kepala desa sedang bertemu dengan Ketua DPRD Lampung Timur, RA, yang didampingi oleh suaminya, YT, di kediaman para kepala desa.
“Laporan mengenai indikasi beberapa kepala desa yang mengkondisikan pembentukan tim tingkat TPS di desa masing-masing untuk pasangan calon nomor urut 01 dalam Pilkada Lampung Timur telah diterima oleh Bawaslu,” jelas Husnan Efendi, Ketua APKAN, yang didampingi Hairul Ali, Ketua GNPK Lampung Timur.
Sebelumnya, beredar beberapa foto yang menunjukkan RA dan YT mendatangi kepala desa di Kecamatan Raman Utara, yang diduga terkait dengan pemantapan data tim pasangan calon nomor urut 01 di tingkat TPS di desa-desa Raman Utara. Hal ini menimbulkan kecurigaan, mengingat kepala desa seharusnya menjaga netralitas dalam Pilkada.
“Diinformasikan kepada rekan-rekan kepala desa dan tokoh yang tergabung dalam RU 1 bahwa dalam waktu satu atau dua hari ke depan, Mas Yatno dari tim Mbak Rida atau Teh Ela akan bersilaturahmi ke rumah masing-masing kepala desa. Kunjungan ini terkait dengan finalisasi KPS pada tingkat TPS di desa masing-masing, untuk sinkronisasi data dan penyerahan blanko pencatatan tim. Diharapkan seluruh jajaran kepala desa dan tim dapat mempersiapkan data tersebut untuk disinkronkan dengan Mas Yatno,” bunyi pesan suara yang diduga berasal dari Kepala Desa Ruki Sudibyo.
Sementara itu, menurut Bawaslu setempat, pelaporan tersebut telah diterima dan selanjutnya akan dipelajari untuk menilai ada tidaknya pelanggaran yang terkandung dalam laporan tersebut.
“Berdasarkan Perbawaslu (Peraturan Badan Pengawas Pemilu), pelaporan diterima sejak peristiwa tersebut diketahui, bukan berdasarkan kapan kejadian itu terjadi. Kami akan telaah bersama, dan hasilnya akan bergantung pada keputusan yang diambil dalam Gakumdu,” ungkap Hendri W, Komisioner Bawaslu Lampung Timur. (Red/Pri/Kms)