DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Petugas Kepolisian di Polres Lampung Timur baru-baru ini menangkap dua pelaku dugaan pencabulan, pada Sabtu (7/9).
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Reskrim AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi dan Kapolsek Melinting AKP Saipullah, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial AK (17) dari Kecamatan Labuhan Maringgai dan MB (36) dari Kecamatan Melinting.
Berdasarkan data dari pihak kepolisian, tersangka AK diduga telah melakukan pencabulan terhadap pacarnya, DR, yang berusia 17 tahun. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada bulan April di Kecamatan Labuhan Maringgai. Tindakan ini mencerminkan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia.
“Tersangka AK yang diduga memulai aksinya dengan merayu korban, dengan janji akan menikahinya sebelum mengajaknya berhubungan seksual.” terangnya.
Sementara tersangka MB, pada awal Bulan September kemarin, diduga nekat melakukan aksi pencabulan terhadap MD (11) dan ES (12) yang merupakan warga Kecamatan Melinting.
MB ditangkap oleh polisi setelah laporan dari salah satu orangtua korban di Polsek Melinting. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah mencabuli 16 anak.
Anggota kepolisian Polsek Melinting, yang dipimpin oleh AKP Saipullah, melakukan upaya paksa saat menangkap pelaku di kediamannya. Setelah penyelidikan yang mendalam, terungkap bahwa pelaku telah mencabuli 16 anak laki-laki.
Tersangka diduga melakukan kejahatan seksual dengan modus mengundang korban ke dalam kamar dengan janji menonton film porno, kemudian melakukan pencabulan.
Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Melinting tidak hanya menangkap para tersangka, tetapi juga mengamankan telepon genggam dan pakaian sebagai barang bukti. Langkah ini diambil untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana pencabulan yang sedang ditangani.
Tindakan tersebut merujuk pada pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, yang mengubah UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak, termasuk ancaman hukuman bagi mereka yang melanggar ketentuan perlindungan anak yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut. (Red/Rls Hms Polres LamTim)