Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan 10 Orang Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Korupsi

DemokrasiNews
02/10/2021
in Hukum & Kriminal
KPK Tetapkan 10 Orang Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Korupsi

DEMOKRASINEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 10 orang Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2019-2024 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 2 September 2019 yang pada prosesnya telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. KPK selanjutnya melakukan pengumpulan informasi dan data sehingga menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan kawan-kawan.

KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021 dengan menetapkan 10 orang Anggota DPRD sebagai tersangka yaitu IG, IJ, AYS, ARK, MS, MD, MH, FR, SB, dan PR.

Para Tersangka diduga menerima uang selaku Anggota DPRD agar tidak mengganggu program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. 

Para Tersangka diduga menerima uang total senilai Rp 5,6 Miliar, dengan nominal masing-masing bervariasi dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Uang tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim pada saat itu.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.

Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 s.d 19 Oktober 2021 terhadap IG, AYS, MD, MH di Rutan KPK Kavling C1, selanjutnya IJ, ARK, MS, FR di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan SB, PR di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan masing-masing.

Korupsi melibatkan para aktor politik, termasuk di dalamnya Anggota DPRD, merupakan jenis korupsi yang paling banyak ditangani oleh KPK. Untuk itu, seluruh pihak yang berkepentingan mulai dari partai politik hingga institusi Dewan Perwakilan Rakyat, harus bersama-sama memiliki komitmen politik yang bersih dan bebas dari korupsi. Para Anggota DPRD ini telah menerima kepercayaan dari masyarakat. Sudah sepatutnya kepercayaan ini tidak digunakan hanya untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya.( Biro Hubungan Masyarakat KPK).

Tim DemokrasiNews

Berita Sebelumnya

Kemensos Bersama DPR RI Komisi VIII Gelar Bimtek Rutilahu di Lampung Tengah

Berita Selanjutnya

Embung Jadi Wisata Air Unggulan Kota Madiun Pembangunan Kelengkapan Dijadwalkan Tahun 2022

Berita Terkini

Selewengkan Dana Desa, Mantan Sekdes Ditangkap Polres Tulang Bawang
Hukum & Kriminal

Selewengkan Dana Desa, Mantan Sekdes Ditangkap Polres Tulang Bawang

DemokrasiNews
13/08/2022
0

DEMOKRASINEWS, Tulang Bawang - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku penyelewangan dana desa (DD). Pelaku berhasil ditangkap...

Read more
Polda Sumatera Utara Bekuk Pelaku Curas Lintas Provinsi

Polda Sumatera Utara Bekuk Pelaku Curas Lintas Provinsi

05/08/2022
Dipicu Kesalahpahaman Pelaku Nekat Bacok Teman Sendiri

Dipicu Kesalahpahaman Pelaku Nekat Bacok Teman Sendiri

04/08/2022
Berita Selanjutnya
Embung Jadi Wisata Air Unggulan Kota Madiun Pembangunan Kelengkapan Dijadwalkan Tahun 2022

Embung Jadi Wisata Air Unggulan Kota Madiun Pembangunan Kelengkapan Dijadwalkan Tahun 2022

Discussion about this post

Related News

Selalu 3M Cegah Peningkatan Penyebaran Covid-19 pada Komunitas dan Risiko Individu

Selalu 3M Cegah Peningkatan Penyebaran Covid-19 pada Komunitas dan Risiko Individu

23/09/2020
GP Ansor Lamtim Dukung Gerakan Memakai Masker Masa Adaptasi Kehidupan Baru

GP Ansor Lamtim Dukung Gerakan Memakai Masker Masa Adaptasi Kehidupan Baru

10/09/2020
5 KM Jalan Braja Selebah Lamtim Tahun Ini di Bangun

5 KM Jalan Braja Selebah Lamtim Tahun Ini di Bangun

22/02/2021
Demokrasinews

Pencarian

No Result
View All Result

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2022 Demokrasinews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2022 Demokrasinews.co.id