DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba dan Team Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil menangkap 2 orang pelaku tindak penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan pada Senin (26/02/24) menjelaskan, tersangka berinisial DD (51) warga Kecamatan Marga Sekampung. Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.
“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu (24/02/24) sekira pukul 13.30 wib di Desa Bungkuk Kec. Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur” ujarnya.
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta ditemukan barang bukti berupa 5 (Lima) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1.23 gram 1 (satu) bundel plastik klip bening, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah maroon dan 1 (satu) buah botol plastik bekas permen Happydent.
Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka, dari penangkapan tersebut polisi melakukan pengembangan kemudian diamankan HF (42) di Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung.
“Dari tangan HF (42) berhasil kita amankan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat Bruto 4.61 Gram, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah coklat dan 1 (satu) buah timbangan digital,” ungkap Kapolres.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut” ucapnya
“Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya. (Rls Hms Polda Lampung)