DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan – Sepasang pasangan suami istri (Pasutri) pelaku pembobol rekening nasabah dengan modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung melalui Subdit III Jatanras bekerja sama dengan Satrekrim Polres Cilegon Banten. Sepasang pasutri pembobol uang ATM tersebut, berhasil diamankan saat berada di Jalan Jenderal Sudirman, Keluarahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta, kota Cilegon Banten. Pelaku saat dilakukan penangkapan berencana melancarkan aksinya lagi di daerah tersebut.
Selanjutnya dari catatan kepolisian Polda Lampung, serta video yang viral pelaku ini melancarkan aksinya tersebut, berlokasi di ATM yang berada di pom bensin Sultan Agung, Bandar Lampung pada tanggal 24 Desember 2023 lalu sekitar pukul 20.30 Wib.
Dari aksinya tersebut, para pelaku mengaku sepanjang tahun 2023, telah berhasil mengumpulkan kurang lebih Rp.170.000.000 (Seratus tujuh puluh juta rupiah) dari hasil kejahatan ganjal ATM.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan, dalam konferensi pers bersama media, kedua pelaku atau tersangka yakni RK Alias Kiki Bin Hasanudin (31) warga Katibung, Lampung Selatan dan DN, (32) warga Katibung, Lampung Selatan, mereka merupakan pasangan suami istri.
“Pelaku ini menggunakan modus ganjal ATM menggunakan alat tusuk gigi. Kemudian pelaku menawarkan membantu transaksi korban, dengan menukar kartu ATM milik korban tanpa disadari dengan kartu ATM lainnya,” jelas Umi, pada Jum’at (19/01/2024).
Kedua tersangka atau pelaku pencurian dengan modus penipuan berpura-pura membantu korban sedang melakukan penarikan uang di mesin ATM, namum transaksi mengalami kegagalan karena terganjal. Dari kejadian tersebut, kerugian yang dialami korban sebesar Rp 122,555.000 (seratus dua puluh dua juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah),” jelas Kabid Humas.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan kepolisian, para pelaku mengaku sudah melaksanakan aksinya di tujuh lokasi antara lain, ATM Rumah Sakit Urip Sumoharjo, ATM Rumah Sakit Emanuel, ATM SPBU Nunyai Rajabasa, ATM SPBU Diponegoro, ATM SPBU Taman Siswa TBU, ATM Radar Lampung, dan ATM SPBU Sultan Agung.
Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit handphone, 11 buah kartu ATM, 2 buah dompet warna hitam dan coklat dan 1 unit sepeda listrik.
Atas perbuatannya para pelaku, dikenakan dengan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.(Rls Hms Polda Lampung/Pri)