DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Polres Lampung Timur, menggelar Konferensi pers, pengungkapan kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Lampung Timur tahun 2019. Tersangka merupakan Kepala Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara, bernama Edi Santoso (49 tahun), Jum’at ( 12/05/2023).
Adapun korupsi yang dilakukan tersangka antara lain, penyimpangan insentif perangkat desa, pemalsuan nota pembayaran material/ HOK, mark up harga material dan jumlah material bangunan sehingga menimbulkan kerugian negara. Dari perbuatan tersangka terhadap hasil pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa TA 2019, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp155.985.000.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar dalam Konferensi Pers di Mapolres Lampung Timur menjelaskan, pada tahun 2020, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Timur, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyimpangan dalam pengelolaan serta pelaksanaan Dana Desa tahun 2019 di Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara.
Informasi tersebut, selanjutnya pihak kepolisian menindaklanjuti laporan. Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Timur, kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengelolaan dan pelaksanaan dana desa tersebut,” jelas Kapolres.
Upaya awal kepolisian melakukan pemeriksaan dan melakukan penyitaan barang bukti yakni penghitungan kerugian keuangan negara kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Timur. Dari pemeriksaan tersebut, pihaknya menemukan adanya kerugian negara hingga Rp 155 juta.
Kemudian, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan kepada tersangka sebanyak dua kali untuk dilakukan pemeriksaan tetapi diabaikan tersangka. Yaitu pada bulan Desember 2022, Edi Santoso ditetapkan sebagai tersangka yang sempat mangkir dua kali saat dilakukan pemanggilan,” ungkap Kapolres.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian petugas melakukan upaya penangkapan dikediaman tersangka, namun tersangka tidak ada ditempat. Kemudian diterbitkan DPO oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Timur.
Barulah, pada Senin kemarin tanggal 8 April 2023, Unit Tipidkor dan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur mendapatkan informasi keberadaan Kepala Desa Braja Sakti Edi Santoso. Selanjutnya bergerak cepat menangkap tersangka. DPO ini diketahui berada di Desa Sumber Makmur Kecamatan Telawang Kota Waringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Akhirnya tersangka diamankan dan di bawa ke Polres Lampung Timur oleh Unit Tipidkor dan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur, guna dilakukan penyidikan.
Adapun untuk barang bukti, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa tiga bundel laporan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) Dana Desa TA 2019 Desa Braja Sakti.
“Satu bundel APBDes Braja Sakti, satu buah buku nota pembayaran tukang, satu lembar SK Bupati Lampung Timur tentang pengangkatan Kepala Desa Braja Sakti Way Jepara Kabupaten Lampung Timur,” pungkas Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar.
Atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan undang — undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. ( Red/Rls)