• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kades Braja Sakti Tilep Dana Desa Rp155 Juta, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara 

DemokrasiNews
12/05/2023
in Hukum & Kriminal
Kades Braja Sakti Tilep Dana Desa Rp155 Juta, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara 

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Polres Lampung Timur, menggelar Konferensi pers, pengungkapan kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Lampung Timur tahun 2019. Tersangka merupakan Kepala Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara, bernama Edi Santoso (49 tahun), Jum’at ( 12/05/2023).

Adapun korupsi yang dilakukan tersangka antara lain, penyimpangan insentif perangkat desa, pemalsuan nota pembayaran material/ HOK, mark up harga material dan jumlah material bangunan sehingga menimbulkan kerugian negara. Dari perbuatan tersangka terhadap hasil pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa TA 2019, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp155.985.000.

Kades Braja Sakti Tilep Dana Desa Rp155 Juta, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara 

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar dalam Konferensi Pers di Mapolres Lampung Timur menjelaskan, pada tahun 2020, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Timur, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyimpangan dalam pengelolaan serta pelaksanaan Dana Desa tahun 2019 di Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara.

Kades Braja Sakti Tilep Dana Desa Rp155 Juta, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara  Kades Braja Sakti Tilep Dana Desa Rp155 Juta, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara  Kades Braja Sakti Tilep Dana Desa Rp155 Juta, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara 

Informasi tersebut, selanjutnya pihak kepolisian menindaklanjuti laporan. Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Timur, kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengelolaan dan pelaksanaan dana desa tersebut,” jelas Kapolres. 

Upaya awal kepolisian melakukan pemeriksaan dan melakukan penyitaan barang bukti yakni penghitungan kerugian keuangan negara kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Timur. Dari pemeriksaan tersebut,  pihaknya menemukan adanya kerugian negara hingga Rp 155 juta.

Kemudian, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan kepada tersangka sebanyak dua kali untuk dilakukan pemeriksaan tetapi diabaikan tersangka. Yaitu pada bulan Desember 2022, Edi Santoso ditetapkan sebagai tersangka yang sempat mangkir dua kali saat dilakukan pemanggilan,” ungkap Kapolres. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian petugas melakukan upaya penangkapan dikediaman tersangka, namun tersangka tidak ada ditempat. Kemudian diterbitkan DPO oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Timur.

Barulah, pada Senin kemarin tanggal 8 April 2023, Unit Tipidkor dan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur mendapatkan informasi keberadaan Kepala Desa Braja Sakti Edi Santoso. Selanjutnya bergerak cepat menangkap tersangka. DPO ini diketahui berada di Desa Sumber Makmur Kecamatan Telawang Kota Waringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Akhirnya tersangka diamankan dan di bawa ke Polres Lampung Timur oleh Unit Tipidkor dan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur,  guna dilakukan penyidikan.

Adapun untuk barang bukti, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa tiga bundel laporan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) Dana Desa TA 2019 Desa Braja Sakti.

“Satu bundel APBDes Braja Sakti, satu buah buku nota pembayaran tukang, satu lembar SK Bupati Lampung Timur tentang pengangkatan Kepala Desa Braja Sakti Way Jepara Kabupaten Lampung Timur,” pungkas Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar.

Atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan undang — undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. ( Red/Rls)


Berita Terkini

Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan
Hukum & Kriminal

Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan

DemokrasiNews
17/04/2026
Polisi Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi di Lampung Timur, Tiga Tersangka Diamankan
Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi di Lampung Timur, Tiga Tersangka Diamankan

DemokrasiNews
17/04/2026
“Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap Nikel”
Hukum & Kriminal

“Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap Nikel”

DemokrasiNews
17/04/2026
Uang Korupsi Tol Lampung Rp7,8 Miliar Dipamerkan, Kejati Ungkap Kasus Terpeka
Hukum & Kriminal

Uang Korupsi Tol Lampung Rp7,8 Miliar Dipamerkan, Kejati Ungkap Kasus Terpeka

DemokrasiNews
17/04/2026
Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis
Hukum & Kriminal

Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis

DemokrasiNews
13/04/2026
OTT Bupati Tulungagung, KPK Segel Kantor PUPR hingga Bongkar Modus Pemerasan Rp5 Miliar
Peristiwa

OTT Bupati Tulungagung, KPK Segel Kantor PUPR hingga Bongkar Modus Pemerasan Rp5 Miliar

DemokrasiNews
13/04/2026

Related News

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Menlu Arab Saudi, Bahas Soal Haji hingga Ekonomi

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Menlu Arab Saudi, Bahas Soal Haji hingga Ekonomi

07/06/2022
KPU Jakarta Umumkan Hasil Pilkada 2024, Pasangan Pramono Anung-Rano Karno Terpilih sebagai Pemenang

KPU Jakarta Umumkan Hasil Pilkada 2024, Pasangan Pramono Anung-Rano Karno Terpilih sebagai Pemenang

08/12/2024
Polsek Sukoharjo Pringsewu Kembali Tangkap 2 Pelaku Curanmor

Polsek Sukoharjo Pringsewu Kembali Tangkap 2 Pelaku Curanmor

17/03/2024

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/