DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan – Barang bukti narkotika hasil dari pengungkapan kasus narkotika periode bulan Januari sampai dengan April 2023 dilakukan pemusnahan oleh jajaran Polda Lampung. Pemusnahan barang bukti narkotika ini hasil dari pengungkapan oleh Direktorat Narkoba dan Polres Lampung Selatan. Pemusnahan barang bukti narkotika ini bertempat di Lapangan Apel Mapolda Lampung, Senin ( 17/04/2023 ).
Hadir dalam kegaiatan ini Wakapolda Lampung Brigjen Pol Umar Effendi, PJU Polda Lampung, Forkopimda Provinsi Lampung dan stakeholder yang terkait.
Pemusnahan ini berdasarkan 22 kasus yang sudah di tangani dengan jumlah tersangka yang berhasil di amankan sebanyak 31 orang. Kegiatan pemusnahan ini sudah mendapatkan surat persetujuan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Lampung Selatan.
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil di amankan yakni Ganja sebanyak 91,3 Kg beserta 52 batang pohon Ganja, Shabu sebanyak 168,2 Kg, Ekstacy 5.083 Butir dan Hexymer 995 Butir.
Sebelum dilakukan pemusnahan narkotika, Kapolda Lampung Irjen Helmi juga melakukan pemusnahan minuman keras dengan jumlah total 4.668 botol miras bebagai macam jenis dari hasil Operasi Cempaka Krakatau 2023.
Kapolda Lampung menjelaskan, barang bukti yang di musnahkan ini mempunyai nominal rupiah hampir mencapai 25 Milyar. Artinya dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan dapat menyelamatkan sebanyak 770.514 jiwa.
Selanjutnya dalam upaya pemberantasan narkotika, kami pihak penegak hukum berharap kepada masyarakat untuk saling membantu untuk pengungkapan narkotika di Propinsi Lampung dan juga dilakukan sosialisasi P4GN, pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba. ” Jika ada infomasi silahkan hubungi pihak Kepolisian atau telpon call center 110 dan dapat juga mendownload aplikasi Polri Super App Presisi yang dapat melakukan pelayanan dari kepolisian,” pungkas Kapolda. ( Rls/Red)