DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Dua remaja pelaku pencurian sepeda motor ( Curanmor ) berhasil diamankan kepolisian sektor Bandar Sribhawono, Lampung Timur. Kedua pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor hasil curiannya.
Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Syamsu Rizal mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar kepada media menjelaskan, kedua pelaku tersebut berinisial AD (19 thn ) dan WS (17 thn) warga Kecamatan Labuhan Maringgai diduga terlibat aksi pencurian satu unit sepeda motor pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023, di kawasan seputar lapangan merdeka Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono,” jelas Kapolsek, Kamis (30/03/2023).
Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Syamsu Rizal menjelaskan, aksi pencurian dilakukan kedua pelaku, saat sepeda motor korban diparkirkan dipinggir lapangan merdeka Sribhawono dengan kunci kontak masih tergantung pada sepeda motor. Korban pergi membeli makanan di kedai kawasan seputaran lapangan Desa Sribhawono. Korban tidak menyadari jika, kunci sepeda motornya tertinggal masih tergantung pada sepeda motornya.
“Tidak lama kemudian korban kembali ketempat sepeda motornya, namun sudah hilang. Selanjutnya korban minta bantuan kepada rekannya untuk mencari sepeda motor, namun tidak berhasil ditemukan. Korban kemudian melaporkan kehilangan sepeda motornya tersebut, kepada petugas Polsek Bandar Sribhawono untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.
Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan, pada hari Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 19.30 Wib, kedua pelaku berhasil ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya. Dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan berupa satu unit sepeda motor sebagai barang bukti ke Polsek Bandar Sribawono untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“ Kedua pelaku akan dikenakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara” tutup Kapolres. (Red/ Kiki)
Tim DemokrasiNews