DEMOKRASINEWS, Tulang Bawang – Kasus pencurian hewan ternak kambing belakangan ini sangat meresahkan warga di KabupatenTulang Bawang, berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang. Pelaku yang berhasil ditangkap seorang pria berinisial RN (31), berprofesi wiraswasta, warga Desa Seri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (03/11/2022) memberi keterangannya kepada awak media, jika pada hari Rabu (2/11/2022) petugas kami bersama Tekab 308 presis Polres berhasil menangkap pelaku pencurian kambing diwilayah Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. Dari tangan pelaku tersebut, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua ekor ternak jenis kambing.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Muhammad Muchlisin (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, pencurian ternak jenis kambing miliknya terjadi hari Rabu (24/08/2022), pukul 14.00 WIB, di dalam kandang yang berada tidak jauh dari rumah.
Akibat kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian dua ekor ternak jenis kambing yang ditaksir semuanya senilai Rp 3,8 juta, dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung.
“Pelaku dan barang bukti (BB), saat ini sudah dibawa ke Mapolres Tulang Bawang guna pemeriksaan lebih lanjut terkait maraknya kasus pencurian ternak yang terjadi belakangan ini,” jelas AKP Taufiq.
Ia menambahkan, untuk pelaku yang sudah ditangkap, kami kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian ternak. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolsek Banjar Agung juga menghimbau agar warga terap meningkatkan kewaspadaan dilingkungannya, baik dimalam hari juga disiang hari, pungkasnya. ( Gunawan )
Tim DemokrasiNews