• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Januari 22, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sewakan Kamar untuk Praktik Prostitusi, IRT di Pringsewu Diamankan Polisi

DemokrasiNews
23/03/2024
in Hukum & Kriminal
Sewakan Kamar untuk Praktik Prostitusi, IRT di Pringsewu Diamankan Polisi

DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Polsek Pagelaran berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi mucikari dalam kasus prostitusi di Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, pada Jumat (22/3) sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka yang diamankan adalah SM (32), seorang warga setempat.

Menurut keterangan dari Kapolsek Pagelaran, AKP Hasbulloh, informasi awal diterima oleh unit Reskrim Polsek Pagelaran sekitar pukul 15.00 WIB dari masyarakat terkait praktik prostitusi yang dilakukan di sebuah rumah di Pekon Gumukmas.

Tanpa menunda, unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud dan saat tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil melakukan penggerebekan. Di dalam sebuah kamar, ditemukan seorang pria dan seorang wanita yang diduga hendak melakukan hubungan intim di luar nikah.

Sewakan Kamar untuk Praktik Prostitusi, IRT di Pringsewu Diamankan Polisi Sewakan Kamar untuk Praktik Prostitusi, IRT di Pringsewu Diamankan Polisi Sewakan Kamar untuk Praktik Prostitusi, IRT di Pringsewu Diamankan Polisi

“Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa pria tersebut telah memberikan uang sebesar Rp200.000 kepada wanita tersebut, yang kemudian disebut-sebut sebagai PSK, serta memberikan uang Rp50.000 kepada pemilik rumah SM” kata AKP Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat (22/3/2024) malam.

AKP Hasbulloh menyebut, kedua saksi beserta tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Pagelaran untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari keterangan yang didapat, tersangka mengaku telah menjalankan praktik prostitusi selama sebulan terakhir dan sudah melakukan hal tersebut sebanyak empat kali.

“Tarif yang dipatok untuk penggunaan kamar berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, yang mana uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Dalam operasi ini, Polsek Pagelaran juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar uang pecahan seratus ribuan dari salah seorang saksi, serta uang pecahan senilai lima puluh ribu rupiah dari SM.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 KUHPidana atau Pasal 506 KUHPidana terkait tindak pidana prostitusi,” tegasnya.

Kapolsek Pagelaran juga menegaskan komitmen Polsek Pagelaran dalam memberantas praktik prostitusi di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi terkait hal-hal yang melanggar hukum.

“Hal ini kami lakukan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya. (Rls Hms Polres Pringsewu)


Berita Terkini

Kasat Intelkam hingga Kapolsek Berganti, Kapolres Lampung Timur Tegaskan Kinerja
Advertorial

Kasat Intelkam hingga Kapolsek Berganti, Kapolres Lampung Timur Tegaskan Kinerja

DemokrasiNews
10/01/2026
Satresnarkoba Polres Lampung Timur Amankan Dua Pemuda, Enam Paket Sabu Disita
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Lampung Timur Amankan Dua Pemuda, Enam Paket Sabu Disita

DemokrasiNews
09/01/2026
Aksi Curanmor Berujung Tembakan, Polisi Tangkap Pelaku Saat Dini Hari
Hukum & Kriminal

Aksi Curanmor Berujung Tembakan, Polisi Tangkap Pelaku Saat Dini Hari

DemokrasiNews
09/01/2026
Sepanjang 2025, Kriminalitas di Lampung Timur Naik 9 Persen, Pengungkapan Kasus Meningkat 47 Persen
Hukum & Kriminal

Sepanjang 2025, Kriminalitas di Lampung Timur Naik 9 Persen, Pengungkapan Kasus Meningkat 47 Persen

DemokrasiNews
31/12/2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai Tersangka Korupsi Fee Proyek Rp5,75 Miliar
Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai Tersangka Korupsi Fee Proyek Rp5,75 Miliar

DemokrasiNews
11/12/2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Empat Pihak Lain sebagai Tersangka Suap Proyek
Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Empat Pihak Lain sebagai Tersangka Suap Proyek

DemokrasiNews
11/12/2025

Related News

Verifikasi Dana Desa di Kecamatan Meraksa Aji 

27/01/2022
Sebanyak 21 Rumah Warga Tojo Una-Una Rusak Akibat Gempa M5,8

Sebanyak 21 Rumah Warga Tojo Una-Una Rusak Akibat Gempa M5,8

28/08/2021
KPU Lampung Timur Menyelenggarakan Bimtek Operator PPK Penyusunan DPS Pilkada

KPU Lampung Timur Menyelenggarakan Bimtek Operator PPK Penyusunan DPS Pilkada

15/08/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/