DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Setelah lebih dari sebulan menjadi buronan, seorang pria berinisial U (29), yang diduga sebagai pelaku utama pencurian truk engkel di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Penangkapan dilakukan pada Jumat siang (11/7/2025) di wilayah Lampung Tengah dalam sebuah operasi gabungan lintas wilayah.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa timnya telah membuntuti keberadaan pelaku selama beberapa hari sebelum dilakukan penyergapan. “Kami sudah mengendus keberadaan pelaku sejak beberapa hari terakhir. Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (12/7/2025).
Kasus pencurian ini bermula saat sebuah truk milik warga bernama Agus Triyantoro raib dari garasi rumahnya di Pekon Tunggul Pawenang pada 2 Juni 2025 lalu. Kejadian tersebut sempat membuat resah masyarakat setempat.

Pria berinisial U yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, dan Unit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah.
Selain menangkap pelaku utama, aparat kepolisian juga telah mengamankan dua orang lain yang diduga sebagai penadah barang curian, masing-masing berinisial AG (50) dan MS (33). Ketiganya kini ditahan di Rutan Polsek Sukoharjo dan tengah menjalani proses penyidikan intensif.
Berdasarkan pengakuan U kepada penyidik, truk hasil curian dijual seharga Rp15 juta. Dari jumlah tersebut, U mengaku baru menerima Rp2 juta, sementara sisanya dijanjikan akan dibagi oleh rekannya yang kini masih buron. “Peran U sangat dominan, mulai dari perencanaan, pencurian, menjual mobil hasil kejahatan, hingga menikmati uang hasil penjualan,” ungkap AKP Juniko.
Kapolsek juga menegaskan bahwa masih ada satu pelaku lain yang kini dalam pengejaran. Pelaku tersebut diduga turut serta bersama U dalam pelaksanaan pencurian.
Atas perbuatannya, U dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
“Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan penadah atau pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan lintas daerah,” tandas AKP Juniko. (Red/Rls Hms Polres Pringsewu)











