• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan

DemokrasiNews
17/04/2026
in Hukum & Kriminal, Peristiwa
Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan

DEMOKRASINEWS, Salatiga, 17 April 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kota Salatiga. Dalam kasus ini, dua orang pelaku berhasil diamankan petugas.

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana.

Peristiwa itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), wilayah Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga. Petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan kendaraan pick up.

Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati sembilan jerigen berisi BBM yang diduga Bio Solar bersubsidi. Petugas kemudian mengamankan dua pelaku berinisial J.S. (51), warga Sidorejo, Kota Salatiga, dan D.R. (56), warga Kota Semarang.

D.R. diketahui berperan sebagai sopir pengangkut, sementara J.S. diduga sebagai pihak yang memerintahkan sekaligus pemilik BBM tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, BBM bersubsidi itu diperoleh dari seorang pemasok yang kini masih dalam penyelidikan. Rencananya, BBM tersebut akan digunakan untuk operasional mesin bor dalam usaha jasa pembuatan sumur.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sembilan jerigen plastik berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 33 liter Bio Solar, serta satu unit kendaraan pick up Daihatsu Grand Max.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat.

“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan usaha yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Salatiga masih melakukan pengembangan kasus guna menelusuri jaringan pemasok serta melengkapi proses penyidikan dengan berkoordinasi bersama ahli migas dan jaksa penuntut umum.(Red/Prie/Rls Hms Polres Salatiga)


Berita Terkini

Polisi Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi di Lampung Timur, Tiga Tersangka Diamankan
Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi di Lampung Timur, Tiga Tersangka Diamankan

DemokrasiNews
17/04/2026
“Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap Nikel”
Hukum & Kriminal

“Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap Nikel”

DemokrasiNews
17/04/2026
Uang Korupsi Tol Lampung Rp7,8 Miliar Dipamerkan, Kejati Ungkap Kasus Terpeka
Hukum & Kriminal

Uang Korupsi Tol Lampung Rp7,8 Miliar Dipamerkan, Kejati Ungkap Kasus Terpeka

DemokrasiNews
17/04/2026
Hujan 2 Jam,Banjir Hebat Lumpuhkan Kota Bandar Lampung
Peristiwa

Hujan 2 Jam,Banjir Hebat Lumpuhkan Kota Bandar Lampung

DemokrasiNews
15/04/2026
Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis
Hukum & Kriminal

Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis

DemokrasiNews
13/04/2026
OTT Bupati Tulungagung, KPK Segel Kantor PUPR hingga Bongkar Modus Pemerasan Rp5 Miliar
Peristiwa

OTT Bupati Tulungagung, KPK Segel Kantor PUPR hingga Bongkar Modus Pemerasan Rp5 Miliar

DemokrasiNews
13/04/2026

Related News

KPU Way Kanan Lantik 681 PPS

KPU Way Kanan Lantik 681 PPS

16/06/2020
Dandim 0429 Hadiri Upacara Virtual Hari Bhayangkara ke 74 di Polres Lamtim

Dandim 0429 Hadiri Upacara Virtual Hari Bhayangkara ke 74 di Polres Lamtim

01/07/2020
Mingrum Gumay Pimpin Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2019

Mingrum Gumay Pimpin Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2019

03/08/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/