DEMOKRASINEWS, Salatiga, 17 April 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kota Salatiga. Dalam kasus ini, dua orang pelaku berhasil diamankan petugas.
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana.
Peristiwa itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), wilayah Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga. Petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan kendaraan pick up.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati sembilan jerigen berisi BBM yang diduga Bio Solar bersubsidi. Petugas kemudian mengamankan dua pelaku berinisial J.S. (51), warga Sidorejo, Kota Salatiga, dan D.R. (56), warga Kota Semarang.
D.R. diketahui berperan sebagai sopir pengangkut, sementara J.S. diduga sebagai pihak yang memerintahkan sekaligus pemilik BBM tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, BBM bersubsidi itu diperoleh dari seorang pemasok yang kini masih dalam penyelidikan. Rencananya, BBM tersebut akan digunakan untuk operasional mesin bor dalam usaha jasa pembuatan sumur.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sembilan jerigen plastik berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 33 liter Bio Solar, serta satu unit kendaraan pick up Daihatsu Grand Max.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan masyarakat.
“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan usaha yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Salatiga masih melakukan pengembangan kasus guna menelusuri jaringan pemasok serta melengkapi proses penyidikan dengan berkoordinasi bersama ahli migas dan jaksa penuntut umum.(Red/Prie/Rls Hms Polres Salatiga)











