DEMOKRASINEWS, Jakarta, 13 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada Jumat (10/4/2026).
Penyegelan dilakukan di beberapa ruangan strategis di lantai 2 kantor PUPR, termasuk ruang Kepala Dinas, Bidang Bina Marga, Bidang Sumber Daya Air, serta ruang staf administrasi. Selain itu, KPK juga menyegel ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Pemkab Tulungagung.
Pantauan di lokasi sampai hari ini Senin 13 April 2026, pintu-pintu ruangan yang disegel dipasangi kertas bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK” lengkap dengan tanda tangan penyidik serta garis pembatas berwarna merah hitam. Akses menuju lantai 2 pun disterilkan dan tidak diperkenankan bagi wartawan.

KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka pada Sabtu (11/4/2026) malam.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang dan menyita uang tunai sebesar Rp335,4 juta yang diduga bagian dari praktik pemerasan.
Kasus ini mengungkap modus terstruktur yang dilakukan tersangka. Gatut Sunu Wibowo diduga memaksa pejabat ASN menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat tekanan.
Dokumen tersebut digunakan untuk mengendalikan dan mengancam pejabat agar patuh terhadap perintah bupati, termasuk dalam penyetoran sejumlah uang.
Sedikitnya 16 kepala OPD diminta memberikan uang dengan total mencapai Rp5 miliar, dengan realisasi sekitar Rp2,7 miliar. Permintaan dilakukan langsung maupun melalui perantara ajudan.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga:
- Mengatur pemenang proyek pengadaan barang dan jasa
- Meminta “jatah” hingga 50% dari anggaran OPD
- Menagih setoran secara berkala seperti utang.
Dana hasil pemerasan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang mewah seperti sepatu bermerek Louis Vuitton, biaya pengobatan, hingga jamuan makan.
KPK turut menyita:
- Dokumen dan barang bukti elektronik
- Uang tunai ratusan juta rupiah
- Sejumlah sepatu mewah
Sebagian dana juga diduga dialirkan sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat daerah.
OTT berlangsung dramatis di Pendopo Pemkab Tulungagung. Gatut Sunu Wibowo sempat bersembunyi di dalam mobil di area garasi pendopo.
Ajudannya, Dwi Yoga Ambal, awalnya mengaku tidak mengetahui keberadaan bupati, namun akhirnya menunjukkan lokasi setelah diperiksa intensif oleh penyidik.
Tim KPK juga menyita puluhan ponsel milik petugas dan staf di lokasi untuk kepentingan penyelidikan.
KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keduanya dijerat dengan:
- Pasal 12 huruf e
- Pasal 12B UU Tipikor
- Juncto KUHP terbaru
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kepala daerah aktif dengan modus pemerasan sistematis terhadap bawahannya. KPK menyatakan masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang lebih luas.(Red/Rls Hms Website KPK)











