DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 13 April 2026 — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menjatuhkan sanksi etik ringan kepada dua aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada 2024. Keduanya merupakan pejabat eselon II berinisial GU dan eselon III berinisial KS.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Hendri Dunant, mengatakan sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis dalam bentuk pernyataan tidak puas dari bupati.
“Rencananya hari ini diserahkan. Kami hanya mengeksekusi apa yang direkomendasikan Bawaslu,” ujar Hendri saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diteruskan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), setelah proses klarifikasi menyatakan keduanya melanggar kode etik ASN.
Menurut Hendri, hukuman yang dijatuhkan masuk dalam kategori sanksi etik ringan. “Sanksinya berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dari bupati,” katanya.
Kedua ASN tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 11 huruf c yang mewajibkan ASN menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Hendri menjelaskan, dalam rezim kode etik ASN, sanksi tertinggi memang berupa pernyataan tidak puas. Hal ini berbeda dengan pelanggaran disiplin yang memiliki tingkatan hukuman mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
“Kasus ini masuk ranah pelanggaran etik, sehingga sanksinya mengikuti rekomendasi Bawaslu,” ujarnya.
Penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Bawaslu, dilanjutkan dengan kajian dugaan pelanggaran, kemudian diteruskan ke BKN pusat. Selanjutnya, BKN memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme kepegawaian.(Red/RlsJM)











