• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis

DemokrasiNews
13/04/2026
in Hukum & Kriminal, Edukasi
Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis

DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 13 April 2026 — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menjatuhkan sanksi etik ringan kepada dua aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada 2024. Keduanya merupakan pejabat eselon II berinisial GU dan eselon III berinisial KS.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Hendri Dunant, mengatakan sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis dalam bentuk pernyataan tidak puas dari bupati.

“Rencananya hari ini diserahkan. Kami hanya mengeksekusi apa yang direkomendasikan Bawaslu,” ujar Hendri saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diteruskan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), setelah proses klarifikasi menyatakan keduanya melanggar kode etik ASN.

Menurut Hendri, hukuman yang dijatuhkan masuk dalam kategori sanksi etik ringan. “Sanksinya berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dari bupati,” katanya.

Kedua ASN tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 11 huruf c yang mewajibkan ASN menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

Hendri menjelaskan, dalam rezim kode etik ASN, sanksi tertinggi memang berupa pernyataan tidak puas. Hal ini berbeda dengan pelanggaran disiplin yang memiliki tingkatan hukuman mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

“Kasus ini masuk ranah pelanggaran etik, sehingga sanksinya mengikuti rekomendasi Bawaslu,” ujarnya.

Penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Bawaslu, dilanjutkan dengan kajian dugaan pelanggaran, kemudian diteruskan ke BKN pusat. Selanjutnya, BKN memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme kepegawaian.(Red/RlsJM)


Berita Terkini

Safir Madina Melayani dengan Hati, Menghadirkan Pengalaman Haji yang Berkesan Seumur Hidup
Advertorial

Safir Madina Melayani dengan Hati, Menghadirkan Pengalaman Haji yang Berkesan Seumur Hidup

DemokrasiNews
03/06/2026
Babak Baru Kasus BGN: Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Ditahan Kejagung
Nasional

Babak Baru Kasus BGN: Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Ditahan Kejagung

DemokrasiNews
03/06/2026
Hilang Sejak Pagi Saat Memikat Ayam Hutan, Toni Ditemukan Meninggal Dunia
Hukum & Kriminal

Hilang Sejak Pagi Saat Memikat Ayam Hutan, Toni Ditemukan Meninggal Dunia

DemokrasiNews
03/06/2026
Menjelang Pulang, Jemaah Haji Tunaikan Tawaf Wada sebagai Penutup Ibadah
Sosial Budaya

Menjelang Pulang, Jemaah Haji Tunaikan Tawaf Wada sebagai Penutup Ibadah

DemokrasiNews
03/06/2026
Peduli Kesehatan Lansia, Pertagas Fasilitasi Pemeriksaan Gratis bagi Warga Desa Pangkul
Kesehatan

Peduli Kesehatan Lansia, Pertagas Fasilitasi Pemeriksaan Gratis bagi Warga Desa Pangkul

DemokrasiNews
02/06/2026
Usia Senja Bukan Penghalang, Sekolah Lansia Amanah Bunda Menebar Inspirasi Kemandirian
Kesehatan

Usia Senja Bukan Penghalang, Sekolah Lansia Amanah Bunda Menebar Inspirasi Kemandirian

DemokrasiNews
03/06/2026

Related News

Kepergok Curi Motor Tetangga, Pria di Pringsewu Nyaris Diamuk Massa

Kepergok Curi Motor Tetangga, Pria di Pringsewu Nyaris Diamuk Massa

12/01/2024
Sepekan Polres Labuhanbatu Amankan 6 Pengedar dan Sita Sabu-sabu 100,80 Gram, Satu Tersangka IRT serta Dua Tersangka Kakak Beradik

Sepekan Polres Labuhanbatu Amankan 6 Pengedar dan Sita Sabu-sabu 100,80 Gram, Satu Tersangka IRT serta Dua Tersangka Kakak Beradik

07/12/2021
Bupati dan Wakil Bupati Bangli Gotong Royong Bagikan Sembako Untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Bupati dan Wakil Bupati Bangli Gotong Royong Bagikan Sembako Untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

26/07/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/