• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis

DemokrasiNews
13/04/2026
in Hukum & Kriminal, Edukasi
Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis

DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 13 April 2026 — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menjatuhkan sanksi etik ringan kepada dua aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada 2024. Keduanya merupakan pejabat eselon II berinisial GU dan eselon III berinisial KS.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Hendri Dunant, mengatakan sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis dalam bentuk pernyataan tidak puas dari bupati.

“Rencananya hari ini diserahkan. Kami hanya mengeksekusi apa yang direkomendasikan Bawaslu,” ujar Hendri saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diteruskan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), setelah proses klarifikasi menyatakan keduanya melanggar kode etik ASN.

Menurut Hendri, hukuman yang dijatuhkan masuk dalam kategori sanksi etik ringan. “Sanksinya berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dari bupati,” katanya.

Kedua ASN tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 11 huruf c yang mewajibkan ASN menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

Hendri menjelaskan, dalam rezim kode etik ASN, sanksi tertinggi memang berupa pernyataan tidak puas. Hal ini berbeda dengan pelanggaran disiplin yang memiliki tingkatan hukuman mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

“Kasus ini masuk ranah pelanggaran etik, sehingga sanksinya mengikuti rekomendasi Bawaslu,” ujarnya.

Penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Bawaslu, dilanjutkan dengan kajian dugaan pelanggaran, kemudian diteruskan ke BKN pusat. Selanjutnya, BKN memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme kepegawaian.(Red/RlsJM)


Berita Terkini

Penembak Bripka Arya Supena Tewas Saat Disergap di Teluk Hantu
Hukum & Kriminal

Penembak Bripka Arya Supena Tewas Saat Disergap di Teluk Hantu

DemokrasiNews
15/05/2026
KDKMP Didorong Perkuat Ekonomi Lokal dan Kemandirian Desa
Edukasi

KDKMP Didorong Perkuat Ekonomi Lokal dan Kemandirian Desa

DemokrasiNews
14/05/2026
BPJS Nonaktif, Pemkab Lampung Utara Siapkan Solusi Cepat Lewat PBI Daerah
Advertorial

BPJS Nonaktif, Pemkab Lampung Utara Siapkan Solusi Cepat Lewat PBI Daerah

DemokrasiNews
14/05/2026
TNI AL Selamatkan Negara dari Kerugian Rp14,75 Triliun dari Penyelundupan SDA dan Narkoba
Hukum & Kriminal

TNI AL Selamatkan Negara dari Kerugian Rp14,75 Triliun dari Penyelundupan SDA dan Narkoba

DemokrasiNews
14/05/2026
Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Aset Negara Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Hutan
Nasional

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Aset Negara Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Hutan

DemokrasiNews
14/05/2026
Haji Bukan Sekadar Perjalanan, Tetapi Latihan Kesabaran dan Keikhlasan
Sosial Budaya

Haji Bukan Sekadar Perjalanan, Tetapi Latihan Kesabaran dan Keikhlasan

DemokrasiNews
14/05/2026

Related News

Kementerian PUPR : Pembangunan Infrastruktur Harus Mempertimbangkan Aspek Sosial Budaya dan Unsur Seni serta Wisata

Kementerian PUPR : Pembangunan Infrastruktur Harus Mempertimbangkan Aspek Sosial Budaya dan Unsur Seni serta Wisata

08/08/2021
Musrenbang Perdana di Sekampung Udik, Bupati Ela: Momentum Akselerasi Pembangunan Lampung Timur Menuju Kemakmuran

Musrenbang Perdana di Sekampung Udik, Bupati Ela: Momentum Akselerasi Pembangunan Lampung Timur Menuju Kemakmuran

11/03/2025
Sandi Yudha Optimis, PDI Perjuangan Hetrik Kemenangan 2024 dengan Bergabungnya Kader-Kader Milenial

Sandi Yudha Optimis, PDI Perjuangan Hetrik Kemenangan 2024 dengan Bergabungnya Kader-Kader Milenial

26/06/2023

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/