DEMOKRASINEWS, Tanggamus 30 Juli 2026 – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Lampung bersama Forum Guru Muhammadiyah (FGM) Kabupaten Tanggamus menggelar Sosialisasi dan Edukasi Hukum bagi pengelola sekolah Muhammadiyah di SMA Muhammadiyah Gisting (SMANGIS), Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti seluruh kepala sekolah dan bendahara Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) bidang pendidikan se-Kabupaten Tanggamus, mulai dari jenjang PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA hingga SMK. Sosialisasi bertujuan memperkuat pemahaman hukum mengenai pengelolaan dana pendidikan, Program Indonesia Pintar (PIP), Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), serta pungutan sekolah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hadir sebagai narasumber utama Ketua LBH AP PWM Lampung, H. Bambang Joko DS, S.H., M.H., didampingi Ir. H. Jamhari, M.I.Per. selaku Wakil Ketua Bidang Ekonomi/Pleno PWM Lampung, Zyachrudin dari Majelis Dikdasmen dan PNF PDM Tanggamus, serta Ketua Forum Guru Muhammadiyah Kabupaten Tanggamus, Saipi Samba.

Dalam pemaparannya, Bambang Joko menegaskan bahwa Dana Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan sosial yang menjadi hak mutlak peserta didik penerima manfaat sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022.
“Dana PIP adalah hak siswa. Sekolah swasta tidak boleh memaksa, memotong, ataupun menahan buku tabungan maupun kartu ATM Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa untuk kepentingan pembayaran seragam, SPP, ataupun iuran sekolah lainnya. Dana harus diterima utuh oleh peserta didik tanpa potongan sedikit pun,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Karena itu, sekolah tidak dibenarkan mewajibkan pembelian paket seragam tertentu, terlebih dengan harga yang tidak wajar atau sebagai syarat mengikuti pendidikan.
LBH AP PWM Lampung mengingatkan bahwa sekolah yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 14 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, mulai dari peringatan tertulis, penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOSP, hingga pencabutan izin operasional apabila pelanggaran dilakukan secara sistematis dan berulang.
Selain sanksi administratif, tindakan menahan atau menguasai hak milik peserta didik secara melawan hukum juga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Menjawab pertanyaan peserta, Bambang Joko menjelaskan bahwa pemesanan seragam secara kolektif oleh orang tua siswa tetap diperbolehkan sepanjang dilakukan secara sukarela.
Menurutnya, mekanisme tersebut sah apabila tidak ada intervensi dari sekolah maupun komite sekolah, tidak mengandung unsur paksaan, serta pembayaran dilakukan langsung oleh orang tua kepada penjahit atau penyedia seragam tanpa melalui guru ataupun pihak sekolah.
Sosialisasi juga menyoroti pentingnya tata kelola Dana BOSP, SPP, dan uang gedung agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, Dana BOSP diprioritaskan untuk mendukung operasional sekolah, seperti pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), penyediaan buku teks, evaluasi pembelajaran, pemeliharaan ringan sarana prasarana, serta pembayaran honor guru non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Dana tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk membangun gedung baru ataupun membiayai kewajiban yayasan.
Sementara itu, pungutan SPP diperbolehkan sepanjang ditetapkan melalui mekanisme yang transparan bersama komite sekolah dan orang tua serta dicantumkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Sekolah juga dapat menagih tunggakan SPP, namun tidak dibenarkan memotong Dana PIP secara sepihak tanpa persetujuan orang tua atau wali.
Adapun uang gedung hanya dapat dipungut satu kali pada saat peserta didik diterima sebagai siswa baru sesuai ketentuan yang berlaku. Yayasan juga diharapkan memberikan keringanan, dispensasi, atau skema cicilan bagi keluarga kurang mampu, termasuk penerima manfaat Program Indonesia Pintar.
Melalui kegiatan edukasi hukum tersebut, LBH AP PWM Lampung berharap seluruh sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Tanggamus menjadi pelopor tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar, tanpa mengabaikan keberlangsungan operasional sekolah.
Harapan itu sejalan dengan arahan Ketua PWM Lampung, Prof. Dr. Hi. Sudarman, M.Ag., yang disampaikan melalui arahan tertulis dan diwakili Hi. Suminto Martono, S.H. pada penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan AUM Pendidikan se-Provinsi Lampung, yakni mewujudkan “Sekolah Muhammadiyah yang Berkemajuan, Tertib Hukum, dan Berakhlak Mulia.” (Red/Ato/Rls)











