DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Anggota DPRD Provinsi Lampung Komisi IV Ni Ketut Dewi Nadi dari Fraksi PDI Perjuangan kembali menggelar sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 di daerah pemilihan ( Dapil 7 ) Kabupaten Lampung Tengah.
Sosperda ini dilaksanakan di Rumah Aspirasi Perjuangan Rama Dewa Kecamatan Seputih Raman.Acara sosialisasi Perda ini di hadiri narasumber Anggota DPR RI Komisi VIII I Komang Koheri dan Anggota DPRD Lampung Tengah Ni Made Winarti dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ni Ketut Dewi Nadi menjelaskan terbitnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanganan Covid-19 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Presiden menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di pemerintahan, baik itu pusat maupun daerah, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, serta memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Tujuan adanya Perda ini adalah agar penanganan wabah ini lebih tegas, ini yang akan kami sosialisasikan pada hari ini, dengan harapan akan diteruskan kepada masyarakat,” ujar Dewi Nadi.
“Perlu sinergi dan dukungan semua pihak agar Perda ini dapat terealisasi dengan baik dan dipahami oleh masyarakat dengan memberikan edukasi. Sebab akan dilaksanakan penegakan hukum dan sanksi sesuai dengan Perda dalam meningkatkan kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan,”ungkap Dewi Nadi
Dewi Nadi berharap dengan adanya Perda ini dapat lebih mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, sehingga pandemi Covid-19 di Lampung Tengah dapat segera berakhir.
Turut Hadir dalam Acara tersebut Pengurus dan Anggota Komunitas Wanita Tanggung (KWT ) Kecamatan Seputih Raman,Paguyuban Antar lintas Agama,Tokoh pemuda dan Masyarakat.
Pewarta Fahmi
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post