• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sidang Kedua Law Firm Tosa Partner vs Kampung Poncowati

DemokrasiNews
16/03/2021
in Hukum & Kriminal
Sidang Kedua Law Firm Tosa Partner vs Kampung Poncowati

DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah–Sidang kedua gugatan perjanjian Memorandum of Understanding (Mou) antara law firm tosa n partner dengan nomor perkara 2/PDT.G.S/2021 bersama pemerintah Kampung Poncowati kembali digelar di Pengadilan Negeri, Gunung Sugih Lampung tengah, (9/3/2021).

Pada sidang kali ini, Hakim ketua Rizqi Hanindya Putri S.H, mendengarkan keterangan jawaban tergugat melalui kuasa hukum Yosep Arnoly S.H., menurutnya, perjanjian kerjasama itu diduga melanggar hukum. Hal itu, setelah dibacakan aturan yang harus dilewati untuk mengadakan kerjasama.

“Pada kerjasama tersebut terlihat jelas adanya tekanan pada kepala kampung untuk menandatangani kerjasama itu, karena adanya dugaan pengkondisian. Banyak aturan yang tertuang dalam kerjasama itu melanggar hukum,” jelasnya saat membacakan keterangan dihadapan hakim ketua.

Sidang Kedua Law Firm Tosa Partner vs Kampung Poncowati Sidang Kedua Law Firm Tosa Partner vs Kampung Poncowati Sidang Kedua Law Firm Tosa Partner vs Kampung Poncowati

Yosep menjelaskan, salah satu contoh dugaan pelanggaran yang terjadi adalah, melalui perjanjian yang tidak merujuk pada pasal 1320 KUH Perdata, yaitu adanya kesepakatan kehendak kedua belah pihak.

Kedua, pasal 1323 KUH Perdata, paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat.

“Poin disini ketika kesepakatan berdasarkan paksaan, penipuan atau kesilapan, maka perjanjian tersebut dianggap tidak pernah terjadi,” ujarnya lagi.

Terlebih, jika merujuk pada peraturan menteri desa nomor 14 tahun 2020 perubahan ketiga atas Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas pembangunan desa.

“Yaitu tentang pembinaan, penyuluhan, pelatihan, yang tidak pernah ada di pemerintah kampung dan tidak tertuang di APBK 2020” tambahnya.

Sidang berlangsung kurang lebih 30 menit. Usai pembacaan jawaban tergugat, pihaknya memohon kepada hakim untuk memeriksa perkara ini untuk mengadili dan memutuskan.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tidak syah dan tidak mengikat perjanjian kerjasama antara tergugat dan penggugat, menyatakan kerjasama bertentangan dengan peraturan perundang undangan dan lainnya,” pungkasnya.

Pewarta: Fahmi


Berita Terkini

“Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap Nikel”
Hukum & Kriminal

“Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap Nikel”

DemokrasiNews
17/04/2026
Uang Korupsi Tol Lampung Rp7,8 Miliar Dipamerkan, Kejati Ungkap Kasus Terpeka
Hukum & Kriminal

Uang Korupsi Tol Lampung Rp7,8 Miliar Dipamerkan, Kejati Ungkap Kasus Terpeka

DemokrasiNews
17/04/2026
Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis
Hukum & Kriminal

Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis

DemokrasiNews
13/04/2026
OTT Bupati Tulungagung, KPK Segel Kantor PUPR hingga Bongkar Modus Pemerasan Rp5 Miliar
Peristiwa

OTT Bupati Tulungagung, KPK Segel Kantor PUPR hingga Bongkar Modus Pemerasan Rp5 Miliar

DemokrasiNews
13/04/2026
“Dari OTT hingga Suara Perantau: Kasus Bupati Tulungagung dan Kritik Tajam yang Terabaikan”
Hukum & Kriminal

“Dari OTT hingga Suara Perantau: Kasus Bupati Tulungagung dan Kritik Tajam yang Terabaikan”

DemokrasiNews
13/04/2026
Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Lampung, Ribuan Liter Solar dan Pertalite Disita
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Lampung, Ribuan Liter Solar dan Pertalite Disita

DemokrasiNews
13/04/2026

Related News

Moderasi Beragama Komang Koheri: Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mushola Al Khair 

Moderasi Beragama Komang Koheri: Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mushola Al Khair 

27/05/2022
Inilah 14 Kabupaten Kota Berdaya Saing Tinggi di Jateng

Inilah 14 Kabupaten Kota Berdaya Saing Tinggi di Jateng

26/11/2021
Bad Credit Shouldn't Affect Health Insurance, Experts Say

Bad Credit Shouldn’t Affect Health Insurance, Experts Say

19/09/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/