DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah–Sidang kedua gugatan perjanjian Memorandum of Understanding (Mou) antara law firm tosa n partner dengan nomor perkara 2/PDT.G.S/2021 bersama pemerintah Kampung Poncowati kembali digelar di Pengadilan Negeri, Gunung Sugih Lampung tengah, (9/3/2021).
Pada sidang kali ini, Hakim ketua Rizqi Hanindya Putri S.H, mendengarkan keterangan jawaban tergugat melalui kuasa hukum Yosep Arnoly S.H., menurutnya, perjanjian kerjasama itu diduga melanggar hukum. Hal itu, setelah dibacakan aturan yang harus dilewati untuk mengadakan kerjasama.
“Pada kerjasama tersebut terlihat jelas adanya tekanan pada kepala kampung untuk menandatangani kerjasama itu, karena adanya dugaan pengkondisian. Banyak aturan yang tertuang dalam kerjasama itu melanggar hukum,” jelasnya saat membacakan keterangan dihadapan hakim ketua.
Yosep menjelaskan, salah satu contoh dugaan pelanggaran yang terjadi adalah, melalui perjanjian yang tidak merujuk pada pasal 1320 KUH Perdata, yaitu adanya kesepakatan kehendak kedua belah pihak.
Kedua, pasal 1323 KUH Perdata, paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat.
“Poin disini ketika kesepakatan berdasarkan paksaan, penipuan atau kesilapan, maka perjanjian tersebut dianggap tidak pernah terjadi,” ujarnya lagi.
Terlebih, jika merujuk pada peraturan menteri desa nomor 14 tahun 2020 perubahan ketiga atas Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas pembangunan desa.
“Yaitu tentang pembinaan, penyuluhan, pelatihan, yang tidak pernah ada di pemerintah kampung dan tidak tertuang di APBK 2020” tambahnya.
Sidang berlangsung kurang lebih 30 menit. Usai pembacaan jawaban tergugat, pihaknya memohon kepada hakim untuk memeriksa perkara ini untuk mengadili dan memutuskan.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tidak syah dan tidak mengikat perjanjian kerjasama antara tergugat dan penggugat, menyatakan kerjasama bertentangan dengan peraturan perundang undangan dan lainnya,” pungkasnya.
Pewarta: Fahmi











