DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Tumpukan uang senilai Rp7,8 miliar hasil tindak pidana korupsi proyek jalan tol di Provinsi Lampung tampak tersusun rapi di atas meja saat Kejaksaan Tinggi Lampung menggelar ekspose kasus pada Kamis (16/4/2026) siang. Pemandangan tersebut menjadi sorotan publik sebagai bukti konkret pengungkapan kasus korupsi besar di sektor infrastruktur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Budi Nugraha, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) yang berlangsung pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Eksekusi uang pengganti dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mesuji berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN.TJK tertanggal 25 Februari 2026.
“Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Tujuanta Ginting,” ujar Budi dalam keterangannya.
Total uang pengganti yang berhasil dieksekusi mencapai Rp7,8 miliar. Dana tersebut selanjutnya dikembalikan melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejari Mesuji ke rekening PT Waskita Karya sebagai pihak yang dirugikan.
Kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya pada proyek strategis nasional, serta memastikan pemulihan kerugian negara dapat berjalan optimal.(Red/Prie/Rls)











