DEMOKRASINEWS, Jakarta, 16 April 2026 — Publik dikejutkan dengan penahanan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (16/4). Penahanan ini terjadi hanya enam hari setelah ia resmi dilantik.
Hery sebelumnya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026) untuk masa jabatan 2026–2031, menggantikan kepemimpinan sebelumnya di bawah Mokhammad Najih.
Pantauan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Hery terlihat keluar sekitar pukul 11.19 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia masih mengenakan kaos berlogo PLN dan tidak memberikan komentar kepada awak media.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Menurut Syarief, Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari seorang direktur perusahaan berinisial LKM dari PT TSHI.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Kasus ini bermula saat PT TSHI menghadapi persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut kemudian diduga bekerja sama dengan Hery untuk mempengaruhi Ombudsman agar mengoreksi kebijakan kementerian.
Tujuannya agar perusahaan dapat menghitung sendiri kewajiban pembayaran PNBP.
“Sehingga kebijakan tersebut dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar,” jelas Syarief.
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(Red)











