DEMOKRASINEWS, Mesuji/Way Kanan, 13 April 2026 — Aparat kepolisian di wilayah Polda Lampung mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite dengan total barang bukti mencapai ribuan liter.
Di Kabupaten Mesuji, Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji melalui Unit Tipidter berhasil membongkar praktik penimbunan solar subsidi sebanyak 4.290 liter. Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang milik tersangka berinisial S di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa tersangka memperoleh BBM dari tujuh pelangsir dengan harga Rp8.000 per liter, lalu menjualnya kembali seharga Rp8.500 per liter atas perintah seseorang berinisial G yang kini masih dalam pengejaran.

“Praktik ini telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp612 juta,” ujar Firdaus saat konferensi pers.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, satu unit mobil pick up Isuzu Traga, ratusan jerigen berisi dan kosong, serta alat pendukung lainnya.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Sementara itu, di Kabupaten Way Kanan, tim gabungan Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu juga mengungkap kasus serupa terkait penimbunan BBM subsidi jenis pertalite di Kampung Tiuh Balak I, Kecamatan Baradatu.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D (40) yang diduga sebagai pelaku utama. Petugas menemukan 48 jerigen berisi pertalite dengan total volume sekitar 1.650 liter, serta ratusan jerigen kosong, tangki penampung, dan mesin penyedot.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu pihak lain yang diduga berperan dalam distribusi ilegal BBM tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik penimbunan maupun distribusi BBM bersubsidi secara ilegal, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan.(Red/Rls Tribrata News Polri)











