DEMOKRASINEWS, Pringsewu, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang telah beroperasi selama dua tahun dengan omzet mencapai Rp2,5 miliar.
Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Iwan (38) yang diduga sebagai pemilik sekaligus pelaku utama.


Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rosali, menjelaskan bahwa dari lokasi kejadian petugas menyita total sekitar 5.665 liter BBM ilegal. Jumlah tersebut terdiri dari 5.000 liter solar mentah, 17 jeriken pertalite oplosan, serta dua jeriken solar hasil campuran.
Selain itu, polisi juga mengamankan lima tandon berisi minyak mentah, satu unit mobil boks L300, serta mesin sedot yang digunakan dalam proses pengoplosan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas ilegal ini telah berlangsung kurang lebih dua tahun,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (10/4/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencampur pertalite dengan minyak mentah dengan perbandingan tertentu, kemudian menjualnya melalui pertamini milik pribadi serta jaringan distribusi lainnya. Sementara untuk solar, pelaku membeli dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan pribadi, lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi.
Minyak mentah yang digunakan diketahui didatangkan dari wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Dari praktik tersebut, pelaku diperkirakan meraup keuntungan jutaan rupiah setiap bulan.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi BBM oplosan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena selain merugikan negara, praktik BBM oplosan juga berpotensi merusak kendaraan dan membahayakan masyarakat.

Selanjutnya di Kota Metro,aparat kepolisian setempat juga mengungkap kasus serupa di wilayahnya. Dua orang pelaku diamankan bersama barang bukti berupa kendaraan dan puluhan jeriken berisi BBM oplosan.
Modus yang digunakan yakni mencampur BBM untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.( Red/Prie/Dra/Ato)











