• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Pringsewu Bongkar Gudang BBM Oplosan, Beroperasi 2 Tahun dengan Omzet Rp2,5 Miliar

DemokrasiNews
11/04/2026
in Hukum & Kriminal, Peristiwa
Polres Pringsewu Bongkar Gudang BBM Oplosan, Beroperasi 2 Tahun dengan Omzet Rp2,5 Miliar

DEMOKRASINEWS, Pringsewu, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang telah beroperasi selama dua tahun dengan omzet mencapai Rp2,5 miliar.

Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Iwan (38) yang diduga sebagai pemilik sekaligus pelaku utama.

Polres Pringsewu Bongkar Gudang BBM Oplosan, Beroperasi 2 Tahun dengan Omzet Rp2,5 Miliar
Polres Pringsewu Bongkar Gudang BBM Oplosan, Beroperasi 2 Tahun dengan Omzet Rp2,5 Miliar

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rosali, menjelaskan bahwa dari lokasi kejadian petugas menyita total sekitar 5.665 liter BBM ilegal. Jumlah tersebut terdiri dari 5.000 liter solar mentah, 17 jeriken pertalite oplosan, serta dua jeriken solar hasil campuran.

Polres Pringsewu Bongkar Gudang BBM Oplosan, Beroperasi 2 Tahun dengan Omzet Rp2,5 Miliar Polres Pringsewu Bongkar Gudang BBM Oplosan, Beroperasi 2 Tahun dengan Omzet Rp2,5 Miliar Polres Pringsewu Bongkar Gudang BBM Oplosan, Beroperasi 2 Tahun dengan Omzet Rp2,5 Miliar

Selain itu, polisi juga mengamankan lima tandon berisi minyak mentah, satu unit mobil boks L300, serta mesin sedot yang digunakan dalam proses pengoplosan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas ilegal ini telah berlangsung kurang lebih dua tahun,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (10/4/2026).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencampur pertalite dengan minyak mentah dengan perbandingan tertentu, kemudian menjualnya melalui pertamini milik pribadi serta jaringan distribusi lainnya. Sementara untuk solar, pelaku membeli dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan pribadi, lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi.

Minyak mentah yang digunakan diketahui didatangkan dari wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Dari praktik tersebut, pelaku diperkirakan meraup keuntungan jutaan rupiah setiap bulan.

Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi BBM oplosan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena selain merugikan negara, praktik BBM oplosan juga berpotensi merusak kendaraan dan membahayakan masyarakat.

Polres Pringsewu Bongkar Gudang BBM Oplosan, Beroperasi 2 Tahun dengan Omzet Rp2,5 Miliar

Selanjutnya di Kota Metro,aparat kepolisian setempat juga mengungkap kasus serupa di wilayahnya. Dua orang pelaku diamankan bersama barang bukti berupa kendaraan dan puluhan jeriken berisi BBM oplosan.

Modus yang digunakan yakni mencampur BBM untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.( Red/Prie/Dra/Ato)


Berita Terkini

Penembak Bripka Arya Supena Tewas Saat Disergap di Teluk Hantu
Hukum & Kriminal

Penembak Bripka Arya Supena Tewas Saat Disergap di Teluk Hantu

DemokrasiNews
15/05/2026
TNI AL Selamatkan Negara dari Kerugian Rp14,75 Triliun dari Penyelundupan SDA dan Narkoba
Hukum & Kriminal

TNI AL Selamatkan Negara dari Kerugian Rp14,75 Triliun dari Penyelundupan SDA dan Narkoba

DemokrasiNews
14/05/2026
Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Aset Negara Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Hutan
Nasional

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Aset Negara Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Hutan

DemokrasiNews
14/05/2026
Haji Bukan Sekadar Perjalanan, Tetapi Latihan Kesabaran dan Keikhlasan
Sosial Budaya

Haji Bukan Sekadar Perjalanan, Tetapi Latihan Kesabaran dan Keikhlasan

DemokrasiNews
14/05/2026
Eks Gubernur Lampung Hadiri Sidang Korupsi Dana PI Rp271,5 Miliar
Hukum & Kriminal

Eks Gubernur Lampung Hadiri Sidang Korupsi Dana PI Rp271,5 Miliar

DemokrasiNews
14/05/2026
Satresnarkoba Bandar Lampung Bongkar Jaringan Psikotropika Lintas Provinsi
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Bandar Lampung Bongkar Jaringan Psikotropika Lintas Provinsi

DemokrasiNews
14/05/2026

Related News

How To Remove NON Ransomware Virus Removal Guide

08/02/2023
Sertifikat Wakaf Masjid Al Huda Srimenanti Hilang, Pengurus Baru Minta BPN Terbitkan Ulang

Sertifikat Wakaf Masjid Al Huda Srimenanti Hilang, Pengurus Baru Minta BPN Terbitkan Ulang

01/02/2026
Kodim 0429/Lamtim Gelar Sholat Ghoib Atas Musibah Tenggelamnya Kapal Nanggala 402

Kodim 0429/Lamtim Gelar Sholat Ghoib Atas Musibah Tenggelamnya Kapal Nanggala 402

26/04/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/