• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Pringsewu Bongkar Gudang BBM Oplosan, Beroperasi 2 Tahun dengan Omzet Rp2,5 Miliar

DemokrasiNews
11/04/2026
in Hukum & Kriminal, Peristiwa
Polres Pringsewu Bongkar Gudang BBM Oplosan, Beroperasi 2 Tahun dengan Omzet Rp2,5 Miliar

DEMOKRASINEWS, Pringsewu, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang telah beroperasi selama dua tahun dengan omzet mencapai Rp2,5 miliar.

Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Iwan (38) yang diduga sebagai pemilik sekaligus pelaku utama.

Polres Pringsewu Bongkar Gudang BBM Oplosan, Beroperasi 2 Tahun dengan Omzet Rp2,5 Miliar
Polres Pringsewu Bongkar Gudang BBM Oplosan, Beroperasi 2 Tahun dengan Omzet Rp2,5 Miliar

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rosali, menjelaskan bahwa dari lokasi kejadian petugas menyita total sekitar 5.665 liter BBM ilegal. Jumlah tersebut terdiri dari 5.000 liter solar mentah, 17 jeriken pertalite oplosan, serta dua jeriken solar hasil campuran.

Polres Pringsewu Bongkar Gudang BBM Oplosan, Beroperasi 2 Tahun dengan Omzet Rp2,5 Miliar Polres Pringsewu Bongkar Gudang BBM Oplosan, Beroperasi 2 Tahun dengan Omzet Rp2,5 Miliar Polres Pringsewu Bongkar Gudang BBM Oplosan, Beroperasi 2 Tahun dengan Omzet Rp2,5 Miliar

Selain itu, polisi juga mengamankan lima tandon berisi minyak mentah, satu unit mobil boks L300, serta mesin sedot yang digunakan dalam proses pengoplosan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas ilegal ini telah berlangsung kurang lebih dua tahun,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (10/4/2026).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencampur pertalite dengan minyak mentah dengan perbandingan tertentu, kemudian menjualnya melalui pertamini milik pribadi serta jaringan distribusi lainnya. Sementara untuk solar, pelaku membeli dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan pribadi, lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi.

Minyak mentah yang digunakan diketahui didatangkan dari wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Dari praktik tersebut, pelaku diperkirakan meraup keuntungan jutaan rupiah setiap bulan.

Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi BBM oplosan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena selain merugikan negara, praktik BBM oplosan juga berpotensi merusak kendaraan dan membahayakan masyarakat.

Polres Pringsewu Bongkar Gudang BBM Oplosan, Beroperasi 2 Tahun dengan Omzet Rp2,5 Miliar

Selanjutnya di Kota Metro,aparat kepolisian setempat juga mengungkap kasus serupa di wilayahnya. Dua orang pelaku diamankan bersama barang bukti berupa kendaraan dan puluhan jeriken berisi BBM oplosan.

Modus yang digunakan yakni mencampur BBM untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.( Red/Prie/Dra/Ato)


Berita Terkini

Hujan 2 Jam,Banjir Hebat Lumpuhkan Kota Bandar Lampung
Peristiwa

Hujan 2 Jam,Banjir Hebat Lumpuhkan Kota Bandar Lampung

DemokrasiNews
15/04/2026
Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis
Hukum & Kriminal

Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis

DemokrasiNews
13/04/2026
OTT Bupati Tulungagung, KPK Segel Kantor PUPR hingga Bongkar Modus Pemerasan Rp5 Miliar
Peristiwa

OTT Bupati Tulungagung, KPK Segel Kantor PUPR hingga Bongkar Modus Pemerasan Rp5 Miliar

DemokrasiNews
13/04/2026
“Dari OTT hingga Suara Perantau: Kasus Bupati Tulungagung dan Kritik Tajam yang Terabaikan”
Hukum & Kriminal

“Dari OTT hingga Suara Perantau: Kasus Bupati Tulungagung dan Kritik Tajam yang Terabaikan”

DemokrasiNews
13/04/2026
Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Lampung, Ribuan Liter Solar dan Pertalite Disita
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Lampung, Ribuan Liter Solar dan Pertalite Disita

DemokrasiNews
13/04/2026
Rumah Dirobohkan Usai Cerai, Isu Lamaran Baru Picu Retaknya Kesepakatan Gono-Gini
Peristiwa

Rumah Dirobohkan Usai Cerai, Isu Lamaran Baru Picu Retaknya Kesepakatan Gono-Gini

DemokrasiNews
10/04/2026

Related News

Dukungan Terus Mengalir, Ketua LSM Garda P3ER Siap Menangkan Dendi – Marzuki

Dukungan Terus Mengalir, Ketua LSM Garda P3ER Siap Menangkan Dendi – Marzuki

08/11/2020
Tim Gabungan Lakukan Identifikasi Potensi Longsor Susulan Cihanjuang

Tim Gabungan Lakukan Identifikasi Potensi Longsor Susulan Cihanjuang

13/01/2021
COVID-19 : Pemkab Lampung Timur Persiapkan Aturan Tegas Tekan Penyebaran Corona

COVID-19 : Pemkab Lampung Timur Persiapkan Aturan Tegas Tekan Penyebaran Corona

06/07/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/