DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Untuk mengantisipasi terus melonjaknya jumlah kasus positif Covid-19 di Lampung Timur, Pemkab setempat sedang menyiapkan aturan ketat terhadap masyarakat. Aturan tersebut secepatnya pada minggu ini segera diterbitkan dan diumumkan kepada masyarakat Lampung Timur.
Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Timur perhari ini Selasa 6 Juli 2021 sudah terjadi penambahan 99 orang dinyatakan positif terpapar virus Covid-19.
Sehingga total warga yang terpapar positif Covid-19 di Lampung Timur mencapai 2.269 orang. Dari jumlah tersebut, 1.642 orang selesai menjalani isolasi dan dinyatakan sembuh. Sedangkan korban meninggal dunia yang tercatat mencapai 152 orang. Data tersebut tersebar dari 24 kecamatan se-Lampung Timur.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur Mochamad Jusuf mengatakan, nantinya aturan yang sedang disiapkan itu, akan lebih tegas terkait pencegahan penularan Covid-19. “Untuk sanksi pelanggaran kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan juga masih dibahas. Namun yang jelas lebih tegas lagi terkait upaya pencegahan penularan virus Covid-19,” jelas Jusuf.
Pemkab dalam waktu dekat ini sesuai hasil rapat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga nantinya akan mengeluarkan larangan bagi masyarakat untuk menggelar pesta atau hajatan. ” Sementara untuk saat ini yang sudah terlanjur menyebar undangan (pesta/hajatan silahkan dilanjutkan, dengan catatan harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
Jika Intruksi Bupati terkait hasil rapat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah diterbitkan maka hajatan tidak diperbolehkan lagi,” terangnya.
Dia mengajak, seluruh elemen masyarakat, terutama para aparatur desa dan kecamatan memperkuat sinergi untuk mencegah dan menangani dampak pandemi Covid-19 ini. “Aparat desa dan kecamatan merupakan ujung tombak meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
” Mari sama -sama kita perkuat sinergi, agar kasus penularan Covid-19 di Lampung Timur dapat ditekan,” tegasnya. Terkait, kasus positif Covid-19 di lingkungan Pemkab Lampung Timur, untuk sementara pihaknya akan meniadakan kegiatan apel mingguan untuk mencegah terjadinya kerumunan. Selain itu, jam kerja pegawai di seluruh kantor organisasi perangkat daerah juga akan diatur dengan sistem shift atau bergilir. (*)
Tim DemokrasiNews