DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Kepolisian Resort (Polres) Lampung Tengah guna melengkapi pemberkasan menggelar Rekonstruksi (Reka ulang) kasus pembunuhan terhadap korban Aipda Ahmad Karnain (41 tahun ) personil Bhabinkamtibmas Polsek Way Pangubuan dengan Tersangka Aipda Rudi Suryanto (39 tahun) anggota Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah Polda Lampung, Selasa sore kemarin (06/09/2022).
Dalam gelar rekonstruksi tersebut, disaksikan langsung oleh, Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol. M. Syarhan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung dan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Selain itu juga hadir Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, yakni Kasi Pidum M. Erlangga beserta anggotanya, Elismayati, Elfa Yulita, Fransiska Nordma Sirait, Ria Sulistyowati dan Dwi Hastuti.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, rekonstruksi memperagakan 21 adegan di empat TKP. Pertama di Jalinbar ( Jalan Lingkar Barat) Kampung Adijaya, kedua pelaku mencoba meletuskan senjata dikebun singkong, kemudian ketiga TKP di SPBU, terakhir TKP di rumah Korban, jelasnya.
“Dari Hasil pendalaman rekonstruksi ini, ada penambahan fakta-fakta jika kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku,” ungkap Doffie.
Doffie menjelaskan, semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas, dan persangkaan awal yakni pasal 338, namun setelah dilakukan rekonstruksi, semua terjadi perubahan dan hasil pendalaman, ternyata pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh pelaku.
“Berdasarkan fakta dan hasil pendalaman penyidik saat rekonstruksi digelar, maka pasal yang disangkakan terhadap pelaku, berubah menjadi pasal 340 junto 338, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” jelas Doffie.
Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sesuai perintah bapak Kapolda dalam penanganan kasus penembakan oleh oknum polisi, kepada Kapolres agar penanganan proses penyidikan di percepat agar ada kepastiaan hukum terhadap pelaku RS.
“Insya allah dalam minggu ini juga, terhadap pelaku akan dilakukan sidang kode etik profesi kepolisian, yang akan di laksanakan di Polres Lampung Tengah,” kata Pandra.
Dalam kasus ini, pelaku RS akan di kenakan sanksi etika kelembagaan, Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022, dan etika kepribadian, pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003, junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13. Huruf M, perpol No 07 tahun 2022.
“Sanksi yang diberikan terhadap pelaku RS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), serbagai anggota Polri,” tegas Pandra. ( Rls Humas Polda Lampung )