DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kepolisian Sektor Mataram Baru Lampung Timur akhirnya menetapkan serta menahan seorang warga Kecamatan Mataram Baru, bernama Bagus Pribadi (22 tahun), Jumat kemarin (29/04/2022).
Pelaku dengan tuduhan telah melakukan penipuan dan penggelapan uang pembayaran Tandan Buah Segar (TBS) Sawit milik CV Danau Kemuning tempat pelaku bekerja.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky A. Nasution melalui Kapolsek Mataram Baru, Iptu Rihammudin Nur menjelaskan, kejadian tersebut diperkirakan terjadi pada bulan Januari 2022 lalu.
Tersangka dilaporkan pemilik CV Danau Kemuning bernama Lisnawati (45 tahun) warga Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribawono.
Pelaku dilaporkan atas dugaan penggelapan uang perusahaan untuk pembayaran TBS Sawit di lapak milik CV Danau Kemuning. Pelaku merupakan karyawan korban dan bertugas mencari TBS Sawit serta menerima sawit di lapak. Setelah menerima buah sawit, dilakukan pembayaran kepada penjual.
“ Modus pelaku melaporkan telah membeli beberapa ton buah sawit dan dibuktikan dengan nota pembelian, namun beberapa hari kemudian korban mengetahui jika nota tersebut fiktif,” kata Iptu Rihannudin Nur.
Atas kejadian tersebut, perusahan milik korban mengalami kerugian sekitar Rp 150 juta. “Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Mataram Baru,” ujar Iptu Rihammudin Nur.
Selanjutnya berdasarkan laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, penyidik kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka,” kata Iptu Rihammudin.
Selain menahan tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti 10 lembar Fotocopy nota CV. Danau Kemuning serta bukti transfer bank, 3 lembar foto nota timbangan fiktif
“Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Mataram Baru guna Pengembangan Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Rihammudin.( Rls Hms Polres Lamtim)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post