DEMOKRASINEWS, Tulang Bawang, 22 Oktober 2026 – Keberadaan tempat hiburan karaoke keluarga di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, menuai polemik di tengah masyarakat. Menyikapi persoalan tersebut, pemerintah kecamatan dan pemerintah kampung menggelar mediasi bersama pemilik usaha, tokoh lintas agama, tokoh pemuda, serta unsur masyarakat, Kamis (22/10/2026).
Mediasi yang berlangsung di Balai Kampung Moris Jaya itu bertujuan mencari solusi sekaligus mencegah potensi konflik akibat beroperasinya tempat hiburan tersebut.
Camat Banjar Agung, Ali Mat Hasan, menegaskan bahwa pemerintah tidak menghalangi masyarakat untuk berinvestasi dan menjalankan usaha. Namun, ia mengingatkan agar setiap pelaku usaha memperhatikan kondisi sosial masyarakat serta turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Ia juga mengajak masyarakat mengedepankan musyawarah dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Kampung Moris Jaya, Deska Hary Syanda, mempertanyakan perubahan rencana usaha yang sebelumnya disampaikan pemilik karaoke, Mindayanti, warga Tridarma Wirajaya.
Menurut Deska, Mindayanti sebelumnya datang untuk meminta izin membuka usaha lapotuak. Namun, usaha yang kini beroperasi justru berupa tempat karaoke. Deska menyatakan dirinya belum pernah memberikan izin atas operasional tempat hiburan tersebut.
Menanggapi hal itu, Mindayanti mengaku telah mengurus perizinan usaha. Ia juga menunjukkan nomor perizinan berusaha dan dokumen berisi tanda tangan 21 orang yang disebut sebagai warga Moris Jaya yang tidak keberatan dengan keberadaan karaoke keluarga tersebut.
Pemerintah kampung kemudian meminta juru tulis kampung, Sujono, memverifikasi identitas dan alamat para penanda tangan. Berdasarkan hasil verifikasi yang disampaikan dalam forum, hanya empat dari 21 orang yang dinilai memenuhi kriteria warga yang berdomisili di lingkungan sekitar lokasi usaha.
Sebagian besar penanda tangan disebut merupakan pemilik lahan kaplingan yang masih kosong dan belum berdomisili di Rukun Keluarga (RK) 005, tempat karaoke tersebut berada.
Keberatan juga disampaikan tokoh pemuda Kampung Moris Jaya, Wahyu Rohmawan. Ia menegaskan tidak menolak kegiatan usaha selama dijalankan sesuai prosedur dan memenuhi persyaratan perizinan. Namun, secara pribadi, ia menyatakan tidak setuju dengan keberadaan karaoke tersebut karena khawatir menimbulkan dampak negatif bagi generasi muda.
Ia turut menyoroti lokasi tempat hiburan yang berdekatan dengan gereja dan meminta agar kenyamanan umat dalam menjalankan ibadah tetap diperhatikan.
Ketua PKK Kampung Moris Jaya, Devi Despalinda, juga menyampaikan keberatan terhadap keberadaan tempat hiburan karaoke di wilayah tersebut.
Sebagai kesimpulan mediasi, Kepala Kampung Moris Jaya meminta agar operasional karaoke keluarga dihentikan sementara sampai pemilik usaha melengkapi persyaratan sesuai ketentuan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
Camat Banjar Agung berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap aman dan kondusif, saling menghormati, serta menyelesaikan persoalan sesuai aturan yang berlaku agar tidak ada pihak yang dirugikan.( Red/Sendi Gunawan)














