DEMOKRASINEWS, Bandarlampung, 22 Oktober 2026 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah, Lampung Timur, Eva Susanti, untuk dimintai klarifikasi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di rumah sakit tersebut.
Namun, hingga Kamis (22/10/2026), Eva belum memenuhi panggilan penyidik Kejati Lampung. Belum ada keterangan resmi mengenai materi klarifikasi maupun rincian pengadaan alkes yang menjadi perhatian kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya agenda pemanggilan tersebut. Ia menyebut Eva belum hadir berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak penyidikan.
“Untuk pemanggilan hari ini, informasi dari Kasi Penyidikan, yang bersangkutan belum hadir,” kata Ricky saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
Terpisah, Eva Susanti membenarkan dirinya menerima panggilan dari Kejati Lampung. Ia mengaku belum dapat memenuhi panggilan tersebut karena sedang menjalankan tugas dinas di luar Provinsi Lampung.
“Benar ada pemanggilan, tetapi saya tidak hadir karena sedang dinas di luar Lampung. Mungkin minggu depan saya siap menghadap,” ujar Eva.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan klarifikasi pengadaan alat kesehatan di RSUD KH. Ahmad Hanafiah, Sukadana, Lampung Timur. Namun, hingga berita ini ditulis, Kejati Lampung belum membeberkan secara terperinci objek pengadaan, nilai anggaran, periode pelaksanaan, maupun dugaan penyimpangan yang sedang didalami.
Informasi tersebut penting untuk menjelaskan ruang lingkup pemeriksaan serta memastikan persoalan yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Belum hadirnya Eva dalam agenda pemanggilan itu juga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Status hukum yang bersangkutan dan substansi perkara perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum.
Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan lebih lanjut dari Kejati Lampung mengenai materi klarifikasi dan perkembangan penanganan perkara tersebut.( Red/Prie )














