DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 21 Oktober 2026 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) memastikan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) terpidana korupsi gratifikasi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ditindaklanjuti. Selain penuntasan status kepegawaian, pemerintah daerah juga akan mengoordinasikan penghitungan uang pemberhentian sementara (UPS) yang telah mereka terima.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura, Hendri Dunant, mengatakan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi dasar tindak lanjut pemberhentian ketiga ASN tersebut.
“Setelah kami berkonsultasi dengan BKN, petunjuknya berdasarkan peraturan perundang-undangan, BKPSDM wajib mengeksekusi PTDH atas ketiganya. Saat ini sedang menunggu proses selanjutnya,” kata Hendri melalui sambungan telepon, Selasa (20/10/2026).
Hendri juga menyebut UPS sebesar 50 persen dari gaji yang selama ini diterima ketiganya perlu ditelusuri lebih lanjut. BKPSDM akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menghitung nilai pembayaran serta menelaah ketentuan pengembaliannya.
“Perihal dana UPS yang telah mereka terima, sepengetahuan saya wajib dikembalikan. Kita akan koordinasi dengan BPKAD untuk menghitung nilai pengembalian yang telah mereka terima dengan tidak mengabaikan hak-hak mereka,” ujarnya.
Persoalan ini menjadi perhatian karena pembayaran UPS kepada ketiga ASN tersebut dilaporkan berlangsung hingga Juli 2026. Kepastian dasar hukum pembayaran, status akhir kepegawaian, dan mekanisme penyelesaian keuangan daerah menjadi hal yang perlu dituntaskan sesuai ketentuan.
Ketiga ASN itu ialah Abdurrahman, mantan Kepala Dinas PMD; Ismirham Adi Saputra, mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa; serta Ngadiman, mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Desa/Kelurahan.
Dalam perkara gratifikasi kegiatan Bimbingan Teknis Pra Tugas Kepala Desa Tahun Anggaran 2022, Abdurrahman dan Ngadiman masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara. Sementara itu, Ismirham dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara. Ketiganya juga dikenai denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan.
Putusan pengadilan tersebut menjadi dasar penting dalam penanganan status kepegawaian mereka. Namun, pelaksanaan PTDH tetap harus dituangkan melalui keputusan pejabat yang berwenang sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Hendri menjelaskan bahwa pembayaran 50 persen tersebut bukan gaji aktif, melainkan uang pemberhentian sementara bagi ASN yang diberhentikan sementara dari jabatannya.
Di sisi lain, BPKAD Lampura menyatakan pembayaran dilakukan berdasarkan dokumen dan usulan administrasi dari BKPSDM. Kasubbid Pengelolaan Gaji BPKAD Lampura, Mukmin Yusuf, mengatakan instansinya bertindak sebagai pelaksana pembayaran dengan mengacu pada administrasi yang disampaikan perangkat daerah terkait.
Dengan demikian, penyelesaian perkara ini tidak hanya menyangkut penjatuhan sanksi kepegawaian, tetapi juga kepastian administrasi dan akuntabilitas pembayaran uang yang bersumber dari keuangan daerah.( Red/JM )














