DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah, 21 Oktober 2026 – Polres Lampung Tengah menggerebek dua gubuk di lokasi berbeda di Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penggunaan narkotika. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria dan menyita sabu dengan berat bruto total 7,4 gram beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, petugas menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Penindakan ini merupakan upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” jelas Zaldy saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).
Pengungkapan pertama berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Tim gabungan menggerebek sebuah gubuk di kebun sawit, Lingkungan II, Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap inisial NR (25), warga Komering Agung. Petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 6,48 gram dan 0,18 gram.
Polisi juga menemukan timbangan digital, kotak rokok kaleng, satu bundel plastik klip, alat yang terbuat dari pipet sedotan, dua telepon seluler, 15 alat hisap atau bong, dua pipa kaca, empat korek api gas, serta empat sumbu api.
“Petugas mengamankan NR beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Zaldy.
Pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, polisi kembali menggerebek gubuk di pinggir sungai, Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih. Petugas menangkap inisial ES (37) dan menyita dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto total 0,74 gram.
Dari lokasi kedua, polisi turut menyita satu timbangan digital, dua alat hisap atau bong, dua korek api gas, dan dua sumbu api. Menurut Zaldy, ES mengakui barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut merupakan miliknya.
Polisi kemudian membawa ES beserta barang bukti ke Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain menggerebek dua gubuk, personel gabungan Polres Lampung Tengah memeriksa sejumlah tempat karaoke di kawasan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Petugas membagi personel menjadi tiga tim untuk memeriksa beberapa tempat hiburan malam. Dari pemeriksaan awal menggunakan alat tes urine, sembilan orang yang diperiksa menunjukkan hasil positif metamfetamin.
Polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di lokasi karaoke tersebut. Petugas kemudian membawa sembilan orang itu dan berkoordinasi dengan BNN Kota Metro untuk penanganan lebih lanjut.
Zaldy menegaskan, pihaknya akan terus menindak lokasi yang berdasarkan informasi dan hasil pemetaan diduga menjadi tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Ia juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.(Red/Rls Tribrata Hms Lamteng)














