DEMOKRASINEWS, Bandarlampung, 18 Oktober 2026 – Personel gabungan Polda Lampung bersama sejumlah instansi menggelar razia narkoba di tujuh tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung, Minggu dini hari, 18 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, DJ Panda turut menjalani tes urine dan dinyatakan negatif narkoba.
Razia yang melibatkan 54 personel itu dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama. Petugas menyisir enam tempat hiburan malam di kawasan Sukabumi dan satu lokasi lainnya di Kecamatan Teluk Betung Selatan.
Enam tempat hiburan malam yang menjadi sasaran di kawasan Jalan Pangeran Tirtayasa, Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, yakni WLounge and Karaoke, D’Jazz Lounge Bar and Karaoke, J.TA Karaoke Mucarn, Kenan Karaoke, Abung Karaoke, dan Poppy Karaoke.
Setelah menyisir kawasan tersebut, petugas melanjutkan operasi ke Southbank Gastrobar di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pecoh Raya, Kecamatan Teluk Betung Selatan.
Lokasi terakhir itu tengah ramai pengunjung karena menghadirkan DJ Panda. Saat petugas memasuki tempat hiburan tersebut, musik dihentikan sementara dan pengunjung diminta duduk untuk menjalani pemeriksaan.
Petugas Ditresnarkoba Polda Lampung bersama Biddokkes dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memeriksa pengunjung, termasuk barang bawaan dan tes urine. DJ Panda turut menjalani pemeriksaan dengan hasil negatif narkoba.
Sebanyak 54 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut. Kekuatan itu terdiri atas 33 anggota Ditresnarkoba Polda Lampung, dua personel BNNP Lampung, tiga personel Polisi Militer Angkatan Darat (Pom AD), dua personel Polisi Militer Angkatan Laut (Pom AL), tiga personel Bidpropam, dua personel Biddokkes, enam personel Dit Samapta, dan dua personel Bid Humas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dodi Suryadin, melalui AKBP Radius Utama, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari program kerja Kapolri bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat”.
Menurut Radius, Kapolda Lampung melalui Ditresnarkoba menginstruksikan razia rutin untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Lampung.
“Tujuannya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Lampung. Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi kepada pengunjung dan masyarakat mengenai bahaya narkoba,” ujar Radius.
Ia mengatakan, petugas juga mengupayakan pemulihan bagi pengunjung yang terindikasi sebagai pengguna atau pecandu narkoba. Sementara itu, pihaknya memastikan akan memproses bandar maupun pengedar narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau yang terjaring bandar atau pengedar narkoba, tidak ada toleransi dan tidak pandang bulu. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Razia tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi tempat hiburan malam sekaligus menekan potensi penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Namun, efektivitas operasi dalam memutus jaringan peredaran narkoba tetap bergantung pada tindak lanjut penegakan hukum dan pengawasan berkelanjutan.( Red/Rls Tribrata Hms Polda Lampung)














