DEMOKRASINEWS, Merangin, Jambi ,14 Oktober 2026 — Seorang perempuan berinisial M ditangkap polisi setelah diduga membacok suami sirinya menggunakan parang di Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Jambi. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di pangkal leher sebelah kiri hingga membutuhkan sekitar 50 jahitan.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan keterangan polisi, dugaan penganiayaan tersebut bermula dari perselisihan rumah tangga yang dipicu pembicaraan mengenai telepon genggam dan foto profil media sosial.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto mengatakan, M diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
“Dalam peristiwa tersebut, seorang perempuan berinisial M, yang merupakan istri siri korban, diduga melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis parang,” kata Eka, Selasa (13/10/2026).
Eka menjelaskan, sebelum kejadian, korban dan M pergi bersama untuk mengunjungi rumah kakak M. Dalam perjalanan pulang, keduanya membahas penggunaan telepon genggam dan foto profil media sosial hingga terlibat pertengkaran.
Setibanya di rumah, keduanya sempat beraktivitas seperti biasa. Namun, perselisihan kembali terjadi ketika mereka berada di ruang tengah dan kamar utama.
Menurut Eka, pertengkaran itu berlanjut hingga malam hari. M diduga mengambil parang yang berada di dapur, kemudian mendatangi korban yang berada di balik tirai ruang tengah.
“Pelaku diduga mengayunkan parang sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban mengalami luka pada bagian tubuhnya,” ujar Eka.
Usai kejadian, M keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada tetangga. Korban kemudian mendapat pertolongan pertama sebelum dilarikan menggunakan ambulans ke Rumah Sakit MMC Bangko untuk menjalani perawatan medis.
Eka mengatakan, selain luka robek di pangkal leher sebelah kiri yang membutuhkan sekitar 50 jahitan, korban juga mengalami luka pada punggung tangan kiri.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin pada Sabtu (10/10/2026). Polisi kemudian mengamankan M untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni sebilah parang yang diduga digunakan dalam penganiayaan, satu helai baju dan satu helai celana yang diduga digunakan untuk membersihkan darah di lantai rumah, satu unit telepon genggam milik korban, serta surat keterangan berobat korban.
Atas perkara tersebut, M disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Berdasarkan keterangan polisi, M terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Eka mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi dan mengendalikan emosi saat menghadapi persoalan rumah tangga maupun konflik sosial. Ia juga meminta masyarakat menyelesaikan perselisihan secara damai serta menghindari tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain.( Red/Rls )














