DEMOKRASINEWS, Sumber daya alam (SDA) merupakan komponen yang ada alam sekitar yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar dapat bertahan hidup dan lebih mengarah pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. SDA dapat di klasifikasi berdasar jenis sumber daya alam, sifat pembaharuan, dan berdasarkan penggunaanya.
Ketua Lembaga Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Karlianus Poasa dalam pernyataan sikapnya menyampaikan bahwa pengelolaan SDA yang kurang akan berdampak kerusakan lingkungan dan berdampak buruk bagi masyarakat di seputar lokasi pengeloaan sumber daya alam.
“Pengelolaan sumber daya alam, khususnya yang bergerak dibidang pertambangan mestinya harus berdasarkan prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Artinya pengelolaan sumber daya alam tersebut harus selalu mempertimbangkan kelestarian dan jangan sampai menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan” Kata Karlianus Poasa (3/2/2021).
Karlianus menambahkan bahwa potret pengelolaan sumber daya alam saat ini masih jauh dari kata semangat dan amanah khususnya di Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dimana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Pengelolaan sumber daya alam itu spiritnya dari UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) yang tentunya untuk kemakmuran rakyat, tetapi kita melihat dilapangan saat ini yang terjadi malah merugikan masyarakat itu sendiri seperti dalam bentuk deforestasi lahan untuk kepentingan industri perusahaan yang hanya mengejar kepentingan ekonomis saja, sehingga dalam aktifitasnya cenderung eksploitatif dan tidak memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Dan dari sini pula kita melihatnya sangat berdampak buruk bagi kehidupan manusia. Sebab hilangnya pepohonan yang ada di dalam hutan dapat memicu berbagai bencana alam, seperti tanah longsor, banjir, dan kekeringan” Tutur Karlianus.
Karlianus, Mantan Ketua Cabang PMKRI Kendari ini meminta kepada pemerintah pusat agar memberikan solusi konkrit terkait dengan pengelolaan sumber daya alam baik dari segi regulasi, pengawasan maupun alternatif solusi teknis lainya. Dan sudah seharusnya, sambung dia, pengelolaan sumber daya alam di Indonesia memberikan manfaat bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
“Dalam konteks ini, pemerintah mesti meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan. serta menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat di perbaharui untuk mencegah kerusakan lingkungan,” tandasnya.
Karlianus juga meminta pihak pemerintah khususnya penegak Hukum atau kepolisaian agar mengistrusikan jajaranya sampai yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar benar-benar menjalankan tugas pengawasan dengan baik dan tegas. Apabila tidak menjalankan tugas dengan semestinya, Dia meminta untuk secepatnya diganti dan masyarakat dapat bena-benar merasakan dan mengapreasi pengawasan pemerintah dengan baik,” tutupnya.
Pewarta : Fitra Wahyuni











