DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Menyikapi ramainya pemberitaan terkait tidak terbayarnya insentif para guru honor di Lampung Timur selama enam bulan terhitung dari bulan Juli hingga Desember 2022 yang datanya sudah masuk Data Pokok Pendidikan ( Dapodik ), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur Marsan menjelaskan, jika pembayaran insentif tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah saat ini.
Marsan saat dikonfirmasi oleh tim media DemokrasiNews.co.id, Sabtu ( 07/01/2023) mengatakan, para guru honor yang sudah masuk data pokok pendidikan ( Dapodik ) pembayaran honornya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) APBN. Adapun dalam pembayarannya sudah diatur petunjuk teknis ( Juknis ) dibayarkan setiap bulannya ditranfer langsung ke rekening masing-masing guru.
” Sementara terkait insentif adalah kebijakan pemerintah bersifat tidak mengikat, hanya kebijakan pemerintah daerah sebagai tambahan penghasilan guru honor bersumber dari APBD. Adapun terkait insentif guru honorer di Kabupaten Lampung Timur pada tahun 2022, itu sesuai kemampuan keuangan daerah APBD yang tertuang dalam DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2022, sebesar Rp 300.000,- per orang guru honor hanya untuk 6 bulan saja dan sudah dibayarkan melalui rekening masing- masing guru pada bulan Agustus 2022 lalu,” jelas Marsan.
Marsan menambahkan terkait adanya keluhan para guru honor yang tidak menerima insentif selama 6 bulan Juli sampai Desember 2022, seharusnya memahami dan sudah disampaikan sejak awal. ( Pri/Rb/ Red )
Tim DemokrasiNews