DEMOKRASINEWS , Metro, 14 Oktober 2026 — Seorang pria berinisial Jun (24) ditangkap polisi setelah diduga membakar istrinya, FLK (25), menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Kota Metro. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar hingga 80 persen dan masih menjalani perawatan intensif di RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro.
Peristiwa itu terjadi di dalam rumah di Jalan Melati Timur, RT 031/RW 006, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.39 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo mengatakan, penyidik menduga pelaku menyiram tubuh korban dengan Pertalite sebelum membakarnya. Dugaan tersebut didasarkan pada keterangan awal yang diperoleh polisi dalam penyidikan.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, korban dibakar setelah sebelumnya disiram menggunakan BBM jenis Pertalite. Jadi, memang sudah disiapkan,” kata Rizky, Selasa (13/10/2026).
Rizky menjelaskan, korban mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh, meliputi wajah, badan, hingga kaki. Kondisi korban membutuhkan penanganan medis serius karena luas luka bakarnya mencapai 80 persen.
Menurut keterangan awal yang disampaikan polisi, dugaan kekerasan tersebut dipicu persoalan kecemburuan dalam rumah tangga. Jun diduga mencurigai istrinya menjalin hubungan dengan pria lain. Namun, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti dan masih memerlukan pendalaman penyidik.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menangkap dan menahan Jun di Mapolres Metro. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut, di antaranya korek api gas berwarna merah, botol air mineral berisi Pertalite, kasur berwarna biru dongker, sprei biru, bantal cokelat, dan sarung bantal kuning.
Polisi turut menyita sepeda motor Honda Revo berwarna hitam perak dengan nomor polisi BE 2521 FM serta sejumlah barang berupa pakaian. Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih jelas.
Atas dugaan perbuatannya, Jun disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan kepolisian.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi, mendalami keterangan tersangka, dan meneliti barang bukti untuk melengkapi berkas penyidikan.
Kasus ini kembali menyoroti seriusnya kekerasan dalam rumah tangga yang dapat mengancam keselamatan korban. Kecemburuan maupun persoalan hubungan pasangan tidak dapat menjadi pembenaran atas tindakan kekerasan. Proses hukum diharapkan mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang sah.( Red/Ar/Rls )














