• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Selasa, Agustus 4, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Adu Bukti dan Tafsir Hukum, Nasib Dawam Ditentukan di Meja Hijau

DemokrasiNews
14/02/2026
in Hukum & Kriminal, Nasional
Adu Bukti dan Tafsir Hukum, Nasib Dawam Ditentukan di Meja Hijau

DEMOKRASINEWS,Bandar Lampung — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (12/2/2026), terasa lebih tegang dari biasanya. Agenda pembacaan pledoi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan taman rumah dinas Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 memunculkan perdebatan tajam soal pembuktian dan konstruksi hukum.

Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Bupati Lampung Timur periode 2019–2024, M. Dawam Rahardjo. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp3,5 miliar.

Namun dalam pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum, konstruksi dakwaan itu dinilai tidak berdiri di atas fondasi pembuktian yang kokoh.

Adu Bukti dan Tafsir Hukum, Nasib Dawam Ditentukan di Meja Hijau Adu Bukti dan Tafsir Hukum, Nasib Dawam Ditentukan di Meja Hijau Adu Bukti dan Tafsir Hukum, Nasib Dawam Ditentukan di Meja Hijau
Adu Bukti dan Tafsir Hukum, Nasib Dawam Ditentukan di Meja Hijau

Penasihat hukum Sukarmin menitikberatkan pembelaan pada aspek unsur delik. Salah satu yang dipersoalkan adalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang “menyuruh melakukan”.

Menurut dia, fakta persidangan hanya menunjukkan adanya perintah jabatan dalam konteks administratif pemerintahan, bukan penyertaan pidana.

“Perintah jabatan tidak serta merta menjadi perintah pidana,” ujar Sukarmin dalam konferensi pers, Jum’at (13/2/2026).

Argumentasi ini menjadi krusial. Dalam praktik hukum pidana, pembuktian unsur “menyuruh melakukan” mensyaratkan adanya hubungan kausal langsung antara pemberi perintah dan tindak pidana yang terjadi. Tanpa itu, dakwaan dapat dianggap tidak memenuhi unsur.

Isu paling sensitif dalam perkara ini adalah dugaan aliran dana Rp3,85 miliar yang disebut jaksa sebagai imbalan proyek.

Adu Bukti dan Tafsir Hukum, Nasib Dawam Ditentukan di Meja Hijau

Dalam surat tuntutan, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan terdakwa menerima uang melalui perantara dari pihak rekanan proyek.

Namun di persidangan, tim pembela menyebut tidak pernah terungkap bukti penyerahan maupun penerimaan uang oleh terdakwa. Transaksi yang terungkap, menurut pembela, merupakan hubungan utang piutang pribadi antar pihak lain.

Di sinilah titik krusial pembuktian: apakah terdapat bukti langsung (direct evidence) atau hanya kesaksian tidak langsung (testimonium de auditu). Dalam hukum acara pidana, kesaksian yang tidak bersumber dari pengalaman langsung memiliki kekuatan pembuktian terbatas.

Unsur lain yang dipersoalkan adalah kerugian keuangan negara. Tim pembela berpendapat perhitungan kerugian tidak ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam audit keuangan negara.

Sebaliknya, angka kerugian disebut hanya berdasarkan perhitungan akuntan publik.

Dalam perkara korupsi, penetapan kerugian negara sering menjadi perdebatan. Yurisprudensi Mahkamah Agung memang membuka ruang pembuktian melalui ahli, namun posisi laporan resmi BPK tetap memiliki bobot kuat dalam praktik peradilan.

Jika unsur kerugian negara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dakwaan berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berpotensi runtuh.

Kasus ini tidak hanya bergulir di ruang sidang, tetapi juga di ruang publik. Sejak proses penyidikan hingga persidangan, reputasi terdakwa menjadi sorotan.

Dalam pledoinya, penasihat hukum mengingatkan pentingnya asas in dubio pro reo — jika terdapat keraguan dalam pembuktian, maka putusan harus dijatuhkan demi kepentingan terdakwa.

“Hukum pidana tidak boleh menjadi alat penghukuman sosial sebelum kesalahan terbukti,” ujar Sukarmin.

Di sisi lain, jaksa dalam tuntutannya menilai seluruh unsur delik telah terpenuhi dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana sesuai dakwaan.

Perkara ini kini memasuki tahap akhir sebelum putusan. Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah konstruksi pembuktian jaksa cukup kuat untuk menembus standar “sah dan meyakinkan”?

Putusan nantinya bukan hanya menentukan nasib seorang mantan kepala daerah, tetapi juga menjadi preseden penting dalam praktik pembuktian perkara korupsi di daerah.

Sidang lanjutan akan menentukan arah akhir perkara yang sejak awal menyita perhatian publik Lampung ini.( Red/Jhn/Prie/Ato)


Berita Terkini

Dari Kawasan Register Menuju Terang: Pemkab Lampung Timur Percepat Listrik untuk Ribuan Warga
Desa

Dari Kawasan Register Menuju Terang: Pemkab Lampung Timur Percepat Listrik untuk Ribuan Warga

DemokrasiNews
04/08/2026
Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Milik Kakeknya yang Berstatus Kades, Buronan Curat di Lampung Utara Ditangkap di Jambi
Hukum & Kriminal

Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Milik Kakeknya yang Berstatus Kades, Buronan Curat di Lampung Utara Ditangkap di Jambi

DemokrasiNews
31/07/2026
Empat Dapur MBG di Lampung Timur Tutup Permanen, Hasil Investigasi Lapangan Temukan SPPG Masih Tidak Beroperasi
Kesehatan

Empat Dapur MBG di Lampung Timur Tutup Permanen, Hasil Investigasi Lapangan Temukan SPPG Masih Tidak Beroperasi

DemokrasiNews
04/08/2026
Akademisi Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi di Lampung Utara, Desak Audit Menyeluruh
Opini

Akademisi Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi di Lampung Utara, Desak Audit Menyeluruh

DemokrasiNews
30/07/2026
Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Lampung Utara, Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Lampung Utara, Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti

DemokrasiNews
29/07/2026
Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN
Hukum & Kriminal

Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN

DemokrasiNews
29/07/2026

Related News

Kebakaran: 15 Unit Kios di Pasar Unit Dua Tulang Bawang Ludes Terbakar

Kebakaran: 15 Unit Kios di Pasar Unit Dua Tulang Bawang Ludes Terbakar

06/05/2022
Sambut Satu Abad NU, Keluarga Besar Nahdlatul Ulama Desa Adirejo Gelar Istiqosah dan Doa Bersama

Sambut Satu Abad NU, Keluarga Besar Nahdlatul Ulama Desa Adirejo Gelar Istiqosah dan Doa Bersama

02/02/2023
Fedrik Adhar Syaripuddin Jaksa Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia karena Covid-19

Fedrik Adhar Syaripuddin Jaksa Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia karena Covid-19

17/08/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/