DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Jajaran Kepolisian Polres Lampung Timur berhasil mengamankan dua orang warga, yang diduga penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Gunung Pelindung Iptu Marhasan, dan Kapolsek Marga Tiga Iptu Suryono, pada Senin (28/03/2022), menyampaikan inisial dua tersangka penyalahgunaan narkoba yakni MN warga Kecamatan Labuhan Maringgai dan ST warga Kecamatan Margatiga.
Dua tersangka berhasil diamankan petugas kepolisian di lokasi yang berbeda, berikut barang bukti berupa dua bungkus plastik klip diduga berisi Narkoba jenis sabu-sabu, dan satu set alat hisap narkoba (Bong).
Selanjutnya kedua tersangka dan barang buktinya, diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, untuk dilakukan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.(Hms Polres Lamtim )
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post